RajaBackLink.com

Oknum Karyawan SPBU Pulau Rayo,diduga Kerjasama dengan pelangsir untuk pengisian BBM dengan cara pengisian berulang ulang pada kendaraan yang sama pada antrian yang sama

Oknum Karyawan SPBU Pulau Rayo,diduga Kerjasama dengan pelangsir untuk pengisian BBM dengan cara pengisian berulang ulang pada kendaraan yang sama pada antrian yang sama

Karyawan SPBU Pulau Rayo,diduga Kerjasama dengan pelangsir untuk pengisian BBM dengan cara pengisian berulang ulang pada kendaraan yang sama pada antrian yang sama

Dinastinews.com. Penomena bahan bakar minyak di Kabupaten Merangin dan di luar kabupaten Merangin tak henti hentinya menimbulkan polemik.

Sepertihalnya yang terjadi di SPBU di Kelurahan Dusun Bangko ” pulau rayo “. Yang mana kekecewaan Pelanggan warga Dusun Bangko bernama Adek saat sebagai Konsumen akan melakukan pengisian bahan bakar minyak.

” Kekecewaan ini terjadi sekira pukul 09:40 wib hari Minggu 18 Juni 2023.
Saat adek akan mengisi bahan bakar mobil,yang di depannya terdapat antrian Kendaraan Jenis Minibus warna Hitam dengan Drivers inisial HN unit BH 1125 FY mengisi bahan bakar Pertalite, sesaat pengisian pertama hingga nominal Rupiah Rp 250 ribu.. kedua cukup unik modus ini, setelah itu ” Amper nominal BBM ” dimatikan oleh Operator inisial NV, berikutnya masih kendaraan yang sama kembali mengisi BBM Pertalite dengan di Pandu Operator tersebut , hingga nominal kedua ini kembali di matikan, dan berlanjut ke Pengisian ketiga oleh operator pada kendaraan yang sama.

– Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

– Undang undang, Setiap orang yang ingin melakukan modifikasi kendaraan bermotor, diwajibkan memiliki izin sebagaimana persyaratan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang di duga Tangki BBM kendaraan tersebut tidak standar

– Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) UndangundangRepublik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi,kegiatan usaha hilir adalah kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin usaha dari Pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut diatas,Seorang konsumen yang di lindungi oleh undang undang merasa sangat kecewa pada PRILAKU yang di anggap tidak wajar ini.

Setelah dikomfirmasi pada Salah seorang Karyawan yang saat itu baru datang.,pada awak media ini menyampaikan ” kami telah berulang kali peringatkan para pengisi BBM ” agar mentaati ketentuan yang ada.

Sedangkan untuk Oknum inisial NV saat itu,awak media hanya menanyakan Nama saja.

Terkait hal tersebut diatas,hendaklah dari Dinas terkait untuk menjadikan acuan Revisi atau adanya tindakan yang tepat,mengingat SPBU ada di bawah salahsatu badan usaha milik negara.

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *