Dinastinews.com Aceh | Kutacane – Sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) berdinas di Inspektorat Aceh Tenggara, Saudara SAHREM tidak patut ditiru. Betapa tidak dikarenakan keinginannya tidak tercapai, dirinya malah memprovokasi masyarakat untuk membuat laporan terkait Realisasi anggaran Dana Desa Pinding Kecamatan Bambel.
Seharusnya Saudara SAHREM selaku ASN dari Inspektorat Aceh Tenggara dapat melakukan mediasi tekait realisasi anggaran didesa tempatnya tinggal bukan malah melakukan Provokasi dan ikut membuat laporan kepada pihak penegak hukum (APH).
” Kami menilai tindakan oknum ASN di Inspektorat Saudara SAHREM Tidak terpuji, dirinya mempengaruhi masyarakat melapor kepada pihak APH yang belum tentu dugaan korupsi desa Pinding itu benar. Padahal seharusnya oknum tersebut tahu aturan² yang berlaku tentang proses Dugaan korupsi Dana Desa yang salahsatunya adalah melakukan audit internal” Sebut Koordinator 10 Pemuda Dahrinsyah kepada Media.
Begitu juga jika memang Desa tersebut selanjutnya ada temuan maka oknum Kepala Desa yang diduga disuruh mengembalikan atau mengerjakan pekerjaan. Ataupun pekerjaan belum dikerjakan selanjutnya jika oknum Kepala Desa yang diduga tidak mengindahkan LHP-K maka pihak Inspektorat boleh merekomendasikan kepada APH untuk diusut secara hukum.
“Jadi jangan karena sentimen pribadi dia melakukan cara² yang keliru mengatasi permasalahan Dana Desa Diduga ada sentimen jagoanya kalah dalam pilkades Desa Pinding pada waktu lalu” Kata Dahrinsyah lagi.
Seperti diketahui Oknum ASN SAHREM pernah diberhentikan dari jabatan Sekretaris Inspektorat pasca kinerjanya disorot beberapa LSM serta Wartawan karena mempunyai sepak terjang atau rekam jejak tidak baik. Bahkan dirinya Diduga pernah melakukan Praktik Pungli Dana Desa.
” Dikalangan, Aktivis atau pegiat di Aceh Tenggara merasa heran kenapa dia kembali berdinas di Inspektorat” Sebut Dahrinsyah.
“Kuat Dugaan kami Oknum ASN yang juga mantan Sekretaris Inspektorat ada kepentingan lain sehingga mempengaruhi Masyarakat Desa untuk melapolrkan Kepala Desa Pinding kepada pihak kejaksaan negeri Aceh Tenggara. Hal ini kita minta menjadi Atensi Pj Bupati Agara artinya jangan orang Diduga pernah bermasalah kembali keInstansi Inspektorat” pungkas Dahrinsyah []
MrpadanG