RajaBackLink.com

Kapolsek Tabir,Tindakan akan di laksanakan sesuai SOP bila Kedapatan melanggar Hukum Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009

Kapolsek Tabir,Tindakan akan di laksanakan sesuai SOP bila Kedapatan melanggar Hukum Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009

Dinastinews.com. Jum’at, 19 Mei 2023. Jajaran polres Merangin yang di Pimpin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H pada upaya Penetiban Aktivitas Ilegal di wilayah Hukumnya tak henti hentinya melakukan tindakan tindakan yang bersifat ” pahaman edukasi dan himbauan ” pada masyarakat.

 

Seperti halnya yang di laksanakan Jajaran Polsek Tabir yang di Pimpin Iptu. Adha Fristanto. SH.MH. Sekira Pukul 10:00 wib melaksanakan kegiatan yang di maksud dengan cara pemasangan Spanduk Himbauan larangan PETI di daerah Bukit canai dan Danau Baru Kelurahan Pasar Baru Kec. Tabir Kab. Merangin dan juga di Daerah Bukit Canai dan Danau Baru Kelurahan Pasar baru Kec. Tabir ” pemasangan Spanduk larangan kegiatan PETI Penambangan Emas Tanpa Izin ”

 

Kita menggunakan Cara Humanis pada pelaku dan memasang tanda kepercayaan dan memberi simpati pada masyarakat bahwa ” polri ” dalam melaksanakan tugasnya bukan hanya melakukan tindakan terukur saja,namun juga menggunakan cara persuasif dan berupa himbauan.

 

#Cermati kutipan

” Penegakan Hukum Ketentuan Pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin ”

 

Kembali pada warga nya ujar Adha,kita upayakan saling menghargai akan tugas masing masing,kami sangat menghindari terjadinya Gesekan saat melakukan tugas,namun ada kalanya tindakan tegas dilaksanakan bila telah sesuai SOP nya. Tutup Adha.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan di Pimpin Aiptu. P. Silalahi, S.Sos. (Kanit Reskrim) bersama Aipda. Homan Susanto, S.H. (Kanit Intelkam), Aipda Ismudiantoro (Anggota Bhabinkamtibmas) serta Bripka Heriyanto (Anggota unit Reskrim Polsek Tabir)

 

Di kesempatan lain di Mapolres Merangin,Awak media mendapatkan konfirmasi dari Kasi Humas Polres Merangin Aiptu. Rully. SH.MH. ” ya bang,jajaran Polsek melaksanakan pemasangan himbauan di Lokasi PETI dan memberi edukasi pada Pelaku PETI dengan Tujuan Kegiatan.

 

Pertama Tama, Memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI di lokasi persawahan dan perkebunan milik warga.

Kedua,Memberikan edukasi bahwa kegiatan PETI dapat merusak lingkungan dan ekosistem.

Ketiga Memberikan pemahaman dan merubah mind set para Pelaku PETI agar mencari Rezeki melalui pekerjaan lain.

 

Kami mendapat laporan Polsek tabir,Kegiatan berakhir pukul 12.10 wib, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif berkat pahaman warga akan aktivitas yang dapat merugikan dikemudian hari nanti.Tutup kasi.

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *