RajaBackLink.com

Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap Seorang Pria Yang Diduga Edarkan Narkoba

Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap Seorang Pria Yang Diduga Edarkan Narkoba

Dinastinews.com- TEGAL – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal telah mengamankan pria AP (25) Warga Suradadi Kabupaten Tegal yang diperoleh sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berupa Tramadol HCL dan Hexymer di pinggir jalan raya Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyatno saat dihubungi melalui Humas Polres Tegal.

 

Menurutnya, kejadian tersebut berawal pada Jumat 15 April 2022 pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Setelah berhasil mendapatkan laporan tersebut, berselang 1 hari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal langsung bergegas menuju TKP dan mendapatkan seseorang di pinggir jalan raya yang diduga telah membawa narkoba jenis Hexymer dan Tramadol.

 

Berdasarkan keterangan, pria yang diamankan tersebut telah membeli obat itu dari pelaku yang berinisial AL (25) warga Suradadi Kabupaten Tegal di rumah kosnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah kos pelaku yang kemudian telah mendapatkan barang bukti berupa obat Hexymer dan Tramadol.

“Pelaku juga mengakui telah menjual obat Hexymer dan Tramadol kepada pria (AL) yang saat melakukan transaksi juga diketahui oleh LF (30),” terangnya AKP Triyatno.

 

Kemudian, Tersangka, saksi dan barang bukti yang disitu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 350 ribu, 1 unit handphone, obat Hexymer 320 butir dan Tramadol 165 butir.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dana tau alat kesehatanyang tidak memenuhi standart dana tau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian.

 

Kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Al/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *