Jakarta – Indonesia Mafia Watch duga adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Advokat Natalia Rusli dalam kasus “Advokat Versus Mantan Client” yang sedang disidangkan di Pengadilan Negri Jakarta Barat.
Menurut Eka Direktur Indonesia Mafia Watch (IMW), salah satu bukti nyata bahwa kasus Natalia Rusli merupakan produk kriminalisasi yang terkoordinir adalah tidak hadirnya kelima saksi yang seharusnya datang untuk diperiksa di persidangan pada hari ini (9/05/2023) di Pengadilan Negri Jakarta Barat.
Kesan kriminalisasi terhadap Advokat Natalia Rusli bukan hanya tampak melalui persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negri Jakarta Barat, namun dapat dilihat juga dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat menurut Indonesia Mafia Watch.
“Bukti nyata bahwa kasus Natalia Rusli merupakan produk kriminalisasi yang mencoreng dunia hukum di tanah air adalah dengan tidak diindahkannya hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri oleh Polres Jakarta Barat.” Tutur Eka.
Ternyata hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Itwasda Polda Metro Jaya maupun Biro Wasidik Mabes Polri menyatakan penetapan tersangka terhadap Advokat Natalia Rusli merupakan tindakan prematur atau gegabah yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat.
“Polres Jakarta Barat jelas tidak menghargai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh para pakar hukum pidana di dua tingkatan markas kepolisian di atasnya.” Jelas Eko melalui keterangan tertulis.
Indonesia Mafia Watch mengharapkan Pengadilan Jakarta Barat dapat memutus perkara ini dengan melihat unsur-unsur kriminalisasi yang jelas terlihat di fakta persidangan.