RajaBackLink.com

Bunyi Peraturan Presiden – Tentang Penjabat Sekda Kabupaten Aceh Tenggara

Dinastinews.com Aceh | Aceh Tenggara – 8 Mei 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres yang diteken pada 2 Februari 2018 itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikutip dari situs Setkab, Kamis (8/5/2023), Perpres ini menjabarkan bahwa: Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. Terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. Mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti diluar tanggungan Negara.

Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. Diberhentikan dari jabatannya; b. Diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. Mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

“Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. Sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. Dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sedangkan Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Kriteria
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan diantaranya: a. Menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. Memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.

Menurut Perpres ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.

Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur. “Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.

Sementara dalam hal Menteri menolak, Gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.

Penjabat sekretaris daerah, menurut Perpres ini, dilantik oleh penjabat Pembina kepegawaian paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.

Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.

Ditegaskan, ketentuan dalam Peraturan Presiden ini juga berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam peraturan undang² yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Februari 2018 itu.

Penelusuran MNJI dari data Pejabat Eselon II Pemkab Agara :
Nama : Mhd Ridwan.SE.MSI – NIP : 19651208 199703 1 004. Jabatan Saat Ini : Sekretaris Daerah. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Jabatan : 18-05-2018. Masa Kerja : 4 Tahun 7 Bulan. Pendidikan : S2. TMT Pensiun : 08/12/2025. Keterangan : E.II.

M.Ridwan menduduki jabatan sebagai Sekda Aceh Tenggara terhitung mulai tanggal 18 Mei 2018 dengan masa kerja 4 Tahun 7 Bulan. Diperhitungkan masa kerja M.Ridwan sebagai Sekda Agara sudah lewat lebih kurang selama 4 bulan, lalu bagaimana hak² sebagai Sekda yang sudah diterima selama 4 bulan, bagaimana pula dengan administrasi dan kebijakan selama lebih kurang 4 bulan yang telah melewati masa kerjanya.

Dikutip dari salah satu berita yang terbit tanggal 7 Mei 2023 disebutkan, selama ini Muhamad Ridwan, SE.MSI dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekda sangat amanah dan mampu berkerja sistem keuangan yang profesional. Sehingga Kabupaten Aceh Tenggara bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahunnya pada masa kepemimpinan H.Raidin Pinim – Bukhari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agara.

Beberapa Aktivis di Agara ber-tanya² setiap tahun mendapatkan WTP dari BPK, tapi kok bisa defisit anggaran hingga Rp. 71 Milyar. Dengan banyaknya kegiatan tahun 2022 yang sampai tahun 2023 ini belum juga bisa dibayarkan oleh Pemkab Agara, wajar saja ada yang beranggapan WTP yang didapat tersebut bukan Wajar Tanpa Pengecualian, tepatnya Wajar Tanpa Perubahan.

Walaupun ada daerah yang setiap tahun mendapatkan WTP dari BPK, itu bukan jaminan daerah tersebut tidak ada korupsi. Pasalnya, banyak daerah yang mendapat WTP malah di OTT oleh KPK.

Seperti yang dikutip dari KOMPAS.com jual-beli opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan merupakan hal baru. Beberapa kali para auditor BPK justru meraup untung dari menjajakan status Wajar Tanpa Pengecualian atau status Wajar Dengan Pengecualian kepada sejumlah lembaga negara dan daerah yang membutuhkan. Harga jual-beli status itu berkisar dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

”Mendapatkan status tersebut dari BPK memang berdampak besar pada pemerintah daerah terkait. Kepercayaan publik meningkat, reformasi birokrasi dianggap berhasil sehingga modus suappun dihalalkan” kata peneliti Indonesia Corruption Watch: Febri Hendri di Jakarta.

Para auditorpun memanfaatkan momen ini. Saat integritas yang semestinya dijaga justru ditanggalkan, dengan harapan tidak ada yang menyadari aksi licik mereka dalam mengobral status opini lembaga pemeriksa keuangan tersebut.

Menurut KPK, perkara suap dengan modus untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam laporan keuangan bukan baru kali ini saja terjadi. Opini itu diburu karena sangat terkait dengan kebutuhan para kepala daerah, supaya organisasi yang mereka pimpin dinilai cakap dalam mengelola dan menyerap anggaran.

Selain itu, status opini WTP dalam laporan juga dinilai mampu mendongkrak citra kepala daerah yang bisa digunakan untuk kepentingan politik.

Celah itulah yang digunakan oleh para pejabat pemerintahan daerah hingga kementerian dan auditor BPK. Para penyelenggara negara kemudian bersiasat untuk mengutak-atik laporan keuangan supaya mendapatkan opini WTP dengan imbalan suap kepada auditor.

KPK mengungkap kasus suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan opini WTP juga terjadi pada 2010 silam. Saat itu dua auditor dari BPK Jawa Barat, Enang Hernawan dan Suharto ditangkap.

Pada 2016, bekas auditor BPK Sulawesi Utara: Bahar dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dia disebut pernah meloloskan laporan hasil pemeriksaan sejumlah pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) hampir di seluruh Sulawesi Utara.

KPK lagi mengungkap praktik jual beli opini pada 26 Mei 2017 yang melibatkan dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri. Kasus itu terkuak dalam operasi tangkap tangan.

Baru² ini (7/5/2023) antaranews.com Bupati Meranti diduga suap auditor BPK demi predikat WTP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (6/4/2023) malam tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak (25) orang yang terdiri atas Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Kepala Badan, Kabid dan Pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta Ajudan Bupati dan pihak Swasta, juga Ketua Tim BPK Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta []
(AS)Mrpadanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *