Bandar Lampung Dinaatinews.con– TRC PPA Nasional Regional Lampung tegaskan tidak boleh ada Kekerasan Seksual yang diselesaikan secara damau Dinastinews, pada Minggu, 7 Mei 2023.
KETUA TIM REAKSI CEPAT Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak (TRC PPA) Lampung M. Gufron memberi apresiasi setinggi tingginya kepada Bapak Kapolda Lampung, & Direskrimum Polda Lampung karena APH Unit Reskrim di Jajaran Polda Lampung yang telah mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika dalam mengedepankan Proses Hukum dalam penanganan perkara Perempuan, dan Anak.
Disisi lain TRC PPA Lampung sangat miris jika mendengar masih ada penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan & Anak yang tidak berjalan Proses Hukumnya dengan terkendala kurang alat bukti, terlapor melarikan diri dan adakalanya berakhir damai di Wilayah Hukum Polda Lampung. TRC PPA prihatin dengan penyelesaian Kasus-kasus Pemerkosaan yang berjalan ditempat sehingga terduga Pelaku masih bebas berkeliaran, dan berpotensi mengulangi perbuatannya.
“TRC PPA Lampung menemukan Modus yang sering terjadi Proses damai antara Keluarga Korban, dan keluarga terduga Pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah Tokoh Masyarakat. Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut biasanya berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan sebagai imbalannya Korban mendapat sejumlah uang dari terduga Pelaku,” Ujar Gufron Minggu (7/5).
TRC PPA REGIONAL Lampung Prihatin dengan penyelesaian Kasus Pemerkosaan yang berakhir damai setelah dimediasi oleh Oknum-oknum. Ia menegaskan Proses damai yang terjadi dalam kasus Kekerasan Seksual menciderai rasa Keadilan Korban.
“Tidak ada Kasus Kekerasan Seksual yang boleh diselesaikan secara damai, dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-undang,” Ungkapnya.
Pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar Proses Peradilan, kecuali terhadap Pelaku Anak.
Lebih lanjut, pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan Persetubuhan terhadap anak atau Pelecehan Seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, Polisi dapat memproses informasi adanya Kasus kekerasan Seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari Pelapor atau Korban kepada Polisi,” Ujar Gufron.
“Terkait laporan Kasus Kekerasan Seksual yang terjadi di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga Pelaku Sekdes, dan Kadus, TRC PPA Lampung segera berkoordinasi dengan APH Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Hal ini untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani, dan ditindaklanjuti oleh Polisi dengan mengedepankan Penegakan Hukum. Kami seluruh Stake Holder Perlindungan Perempuan, dan Anak Lampung siap mengawal kasus ini,” Pungkas Tegas Gufron.
Julio.