RajaBackLink.com

bangunan TPT tanpa pondasi tpk beralasan bahwa itu sudah sesuai RAB

bangunan TPT tanpa pondasi tpk beralasan bahwa itu sudah sesuai RAB

MADIUN Dinastinews.com-sangat di sayangkan bangunan tpt di dusun jatimongal desa bantengan.kec wungu.kab madiun tidak sesuai.pasalnya bangunan TPT tersebut tanpa pondasi dan tidak di lengkapi papan informasi kegitan tersebut.
Wiyanto selaku anggota TPK mengatakan di rab tidak ada pondasi karena tanahnya cadas(padas) jadi gak perlu pondasi sudah kuat

Bangunan tersebut menggunakan DD tahun 2022 dengan nilai 131jt dengan panjang 200mter dan di kerjakan di dusun jatimongal rt 18 desa bantengan.kec wungu.kab madiun.saat tim media menanyakan “apakah ini batu pertama mas kok gak ada pondasi kayaknya”

” benar ini adalah batu pertama paling bawah” terang Wiyanto salah satu anggota TPK yang di benarkan oleh Agus Samsuri selaku ketua TPK yang sekaligus kamituwo atau Kasun setempat.kamis(14/04/2022)

Adapun keberadaan tiang dengan tulangan besi berukuran 8 ml tiap 5 meter pada TPT juga tidak di lakukan pengecoran dengan begesting sendiri, melainkan menempel langsung dengan batu, yang kemudian di tutup batu pada sisi bagian luar dan bagian dalamnya.

Di komfirmasi lebih lanjut alasan tanpa pondasi yang menurut mereka sudah sesuai dengan RAB dan Spesifikasi bangunan TPT tersebut ketua dan anggota TPK menerangkan ” tanah di sini berupa batu cadas (padas) yang tidak bisa di gali oleh sebab itu tidak TP ini tidak di pondasi” imbuh Wiyanto dan juga agus samsuri

Sementara itu dengan berbahan ranting kayu kecil, tim awak media mencoba melakukan dengan menusuk tanah tersebut tepat pada sisi dan di dapati ranting dapat tertancap cukup dalam. Menandakan apa yang di lakukan awak media adalah bukti keterangan ketidak benaran keterangan yang di sampaikan tim TPK tersebut, terbukti tanah lunak dan tidak bercadas.

Dari temuan tersebut dapat di simpulkan bahwa semua temuan di lapangan tidak sama dengan keterangan ketua TPK agus samsuri yang mengatakan bahwa itu sesuai rab.

Penulis: FauzanEditor: Fauzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *