RajaBackLink.com

Tim Kuasa Hukum DPN-PPWI Pastikan Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Lamtim Mendekam DiPenjara

Bandar Lampung Dinastinews.com– Tim Penasehat Hukum (PH) Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Tim PH DPC PPWI Lampung Timur DPC Kota Metro serta Bakorwil Forum Kader Bela Negara (FKBN) RI Kemhan Lampung dan Bakorda FKBN.RI Kota Metro dampingi 2 wartawan korban persekusi  di Pasir Sakti Kabupaten Lamtim melapor di Polda Lampung, Dinastinews pada Selasa 02 Mei 2023.

 

Andri Setiawan, S.H. mewakili Tim Penasehat Hukum DPN PPWI mengatakan, bahwa hari ini dirinya bersama tim mendampingi anggotanya selaku wartawan yang bernaung di PPWI Sopyanto wartawan JPPOS yang juga selaku Ketua DPC PPWI Lampung Timur telah melaporkan atas dugaan tindak pidana  penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, dan laporan telah diterima di Polda Lampung dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STTPL/B/178/V/2023/SPKT/ Polda Lampung tanggal 02 Mei 2023.

 

Lanjut Andri Setiawan, bahwa pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan pemilik tambang pasir sakti berinisial S dkk dilaporkan dengan dugaan  telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersam-sama sebagaimana dimaksud  dalam pasal 170 KUHP. yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan pakaian korban pun robek,bukti visum dan pakaian yang robek pun telah dijadikan bukti awal ke SPKT polda Lampung, Adri Setiawan yang di utus oleh tim PH DPN PPWI selaku tim Kuasa Hukum bersama  rekan-rekan PPWI yang ada di Lampung juga FKBN.RI Kemhan Lampung akan mengawal terus proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik Ditkrimum polda Lampung sampai keadilan didapat oleh 2 wartawan korban pengeroyokan pelaku usaha ilegal tersebut, ,”ujarnya.

 

Lebih lanjut Andri Setiawan menuturkan, bahwa dengan melaporkan  kejadian ini untuk pembelajaran bagi mereka yang main hakim sendiri  dan sewenang wenang terhadap  wartawan seharusnya masyarakat paham bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lindungi Hukum,jangankan untuk melakukan kekerasan,intimidasi menghalangi atau menghambat tugasnya saja sudah melakukan tindakan melawan hukum,apa lagi sampai main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang mengemban amanat undang-undang No.40 thn 1999 Tentang Pers,

 

“Saya berharap ini adalah kejadian terakhir, dan tidak ada lagi pengeroyokan,penganiayayaan terhadap wartawan,

 

Wartawan itu bekerja di lindungi Undang – undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,”tegasnya.

 

Di tempat terpisah Ujang Kosasih S.H selaku ketua tim PH Pusat pada saat di hubungi di jakarta membenarkan bahwa timnya Andri Setiawsb.S.H telah mendampingi ketua DPC PPWI Lampung Timur,Ujang Kosasih.S.H mengapresiasi kekompakan PPWI Lampung Timur dalam mengawal kasus pelaporan di SPKT Polda Lampung,Sehingga para pelaku pengeroyokan dapat dipastikan akan  mendekam dijuruji besi,pungkasnya,

Tim Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *