RajaBackLink.com

Lakukan tindakan Kriminal di Way Kanan Lampung,ditangkap di Wilayah Hukum Polsek Tabir.

Lakukan tindakan Kriminal di Way Kanan Lampung,ditangkap di Wilayah Hukum Polsek Tabir.

Dinastinews.com. AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H Kapolres Merangin melalui Iptu. Adha Fristanto. SH.MH. pada awak media ini menyampaikan kegiatan Unit Reskrim Polsek tabir pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 10.40 wib telah menyerahkan seorang laki – laki dengan dengan inisial SO 46

Beralamat di RT. 02 Way Kanan Kec. NEGERI Agung Kab. Way Kanan. Prov Bandar Lampung

 

Disampaikan Kapolsek,yang bersangkutan di serahkan kepada personil Polres Way Kanan Aipda Andre, yang mana Inisial SO terjerat dugaan Kasus 363 KUHPidana di wilayah Hukum Polres Way Kanan.

 

Pada awak media ini,Kapolsek sampaiakan,SO di amankan di wilayah hukum nya Polsek tabir sekira pukul 21:00 wib.

 

Untuk kelanjutannya,telah di serahkan ke Personil Polres Way Kanan untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek sampaikan,pada warga masyarakat agar lebih bijaksana dan lebih teliti bila ada tamu baru di wilayah sekitar kita tinggal,. Laporkan pada pihak berwajib bila di temui hal hal yang di anggap janggal. Tutup Kapolsek.

 

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *