RajaBackLink.com

DPO Agus Mandor : Apakah Masih Bisa Direstorative Justice

DPO Agus Mandor : Apakah Masih Bisa Direstorative Justice

 

Dinastinews.com Aceh | Aceh Langsa |Ooo… Rupanya begini kasus yang menimpa Agus Mandor hingga Beredar kabar dimedia bahwa Agus Setiawan alias Agus Mandor telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada beberpa hari lalu.

Terkait kabar yang beredar tersebut tim media ini mencoba untuk mencari tahu bagaimana kisah awal hingga ditetapkannya Agus Mandor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian Polres Langsa dengan menjumpai beberapa sumber.

Menurut salah satu sumber yang berhasil dijumpai sambil minta namanya tidak ditulis oleh media ini. Senin(17/4/2023) mengatakan: “Kasus yang menimpa dan terjadi terhadap Agus, berawal dari salah satu pengusaha berinisial (AS).

“Inisial (As) kata sumber lagi, menurut yang saya dengar (As) mengajak dan merangkul Agus agar bersedia membantu mengembangkan usaha yang akan dilakoninya.

Terkait hal tersebut (As) minta Agus agar membantu mengurus surat ijin usaha dari Pemko Langsa (KP2T) singkat cerita : Tambah sumber lagi, surat izinpun keluar dari Pemko Langsa – Usahapun berjalan sesuai rencana kala itu. Ini terjadi di Lotte One. Jln. T.Umar PB.Blang Pase. Kecamatan Langsa Kota. Sumber kisah singkatnya menutup konfirmasinya.

Terpisah sumber lainnya kepada tim medis kami mengungkapkan: “Menurut yang kami dengar, Si Agus dijanjikan jika dirinya berhasil mengurus izin Usaha Permainan Anak² yang ada dilokasi depan SMAN 3 Langsa itu dirinya akan dijadikan Manajer pada usaha yang dijalankan tersebut dengan gaji perbulannya 5 Juta Rupiah. Gaji sebesar itu untuk tiga lokasi tempat usaha yang dijalankan (As) yakni Lokomotif Cafe – Lotte One Cafe – dan juga Cafe yang ada didepan SMAN 3 Langsa. Papar sumber.

“Dijelaskan sumber: “Namun sayangnya, hal itu tidak ditunaikan oleh (As) dan bahkan surat izin yang awalnya atas nama salah satu Cs dari Agus. Surat izin tersebut dialihkan atas nama (As) setelah usaha itu berjalan.

Sementara, tambah sumber lagi, Agus Mandor yang sudah bekerja memfasilitasi terbangunnya tempat usaha yang sudah terus berjalan hingga saat sekarang ini tersebut.

Dirinya merasa tertipu dengan janji manis yang diduga diucapkan (As) kepada Agus, janji itu tidak secara tertulis, tetapi janji lisan melalui ucapan dan ada saksi²nya, ujar sumber tanpa menjelaskan siapa saksi² tersebut.

Selain itu menurut keterangan yang kami dengar, untuk gaji Agus yang dijanjikan sebesar (5 Juta Rupiah dalam perbulannya, namun gaji itu diberikan hanya (1 Juta Rupiah selama tiga bulan) Sementara untuk bulan keempat dan kelimanya, Agus hanya digaji sebesar (Rp 500.000,- rupiah perbulannya).

Disisi lain, jelasnya lagi, dalam hal uang premi yaitu uang bayar sewa lahan milik PT.KAI untuk premi tahap pertama dan kedua pembayaran sudah dilakukan oleh Agus kepada PT.KAI sedangkan premi tahap ketiga tidak dibayar lagi oleh Agus sebesar (Rp. 120 Juta) kepada PT.KAI dengan tujuan memotong gaji Agus selama 24 bulan dirinya bekerja diditiga tempat usaha tersebut. Namun (As) tidak terima untuk selanjutnya melaporkan Agus kepoli dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Itu bang yang saya dengar dari cerita Agus Mandor sebelum dia ditetapkan sebagai DPO beberapa waktu lalu, tutup sumber sambil ijin pamitan untuk beranjak pergi.

Terkait apa yang diungkapkan sejumlah sumber dalam kasus DPO nya Agus Setiawan atau sapaan akrab Agus Mandor, (As) yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan pemberitaan ditempat usahanya yang beralamat di Gampong Jawa depan SMAN 3 Langsa sekira pukul 23.15 WIB malam tadi.

Yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat “tidak ada (As) disini, ada keperluan apa biar nanti saya sampaikan kepada dia, ucap salah satu rekannya yang saat itu berada tempat lokasi usaha []

(B.01ganesha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *