RajaBackLink.com

BREAKING NEWS … !!! HALANG²I TUGAS DAN ANCAM WARTAWAN : SEORANG OKNUM PEMUDA DILAPOR KE POLISI

BREAKING NEWS … !!! HALANG²I TUGAS DAN ANCAM WARTAWAN : SEORANG OKNUM PEMUDA DILAPOR KE POLISI

 

Dinastinews.com Aceh | Subulussalam | Kekerasan terhadap wartawan dan pelecehan profesi kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami salah seorang pewarta media online brasnews.net saat meliput dijalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Utara – Kec Simpang Kiri – kota Subulussalam. Senin (17/4/2023).

Oknum pemuda berambut cepak tersebut jelas² melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak: 500 juta rupiah.

Kejadian berawal saat awak media sedang meliput keramaian dijalan Nyak Adam Kamil, tiba² sebuah sepeda motor Bernopol Dinas (Plat merah) yang dikendarai seorang pemuda berambut cepak, meng-geber² (Mengas-gas) sepeda motornya dihadapan awak Jurnalis.

Lalu ditanyakan oleh seorang jurnalis kepada pengendara sepeda motor tersebut “Kenapa dengan abang” tanpa basa basi pemuda tersebut langsung memarkirkan motornya lalu mendatangi salah seorang awak media dan melarang untuk merekam kejadian tersebut, bahkan oknum pemuda yang belum diketahui identitasnya tersebut mencoba merampas Handphone dan mencekik leher Wartawan tersebut.

Bahkan sebelum beranjak pergi, oknum pemuda tersebut mengacam wartawan dengan mengunakan bahasa daerah, yang artinya” Jangan kau coba-coba lapor polisi, kucari dan kubunuh kau nanti” Setelah mengeluarkan kata² ancaman terhadap wartawan, oknum pemuda tersebut pergi meninggalkan tempat kejadian.

Merasa tidak terima atas perlakuan dan ancaman tersebut, Wartawan brasnews.net melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kiri, guna melaporkan kekerasan yang dialami dan memohon perlindungan atas ancaman yang ditujukan kepadanya.

Bukti berupa video juga diserahkan kepada pihak kepolisuan, guna menindaklanjuti kejadian tersebut.  Dan dalam rekamanan video tersebut, sangat jelas ada upaya menghalang-halangi² tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999″ pungkasnya [](Red)Mrpadanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *