RajaBackLink.com

Juru Parkir Liar Bertaburan Di Aceh Utara Menjelang Lebaran : Pj Bupati Diminta Tegur Dinas Perhubungan

Juru Parkir Liar Bertaburan Di Aceh Utara Menjelang Lebaran : Pj Bupati Diminta Tegur Dinas Perhubungan

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Lhoksukon – Pj Bupati Aceh Utara diminta tegur kadis perhubungan, untuk tertipkan juru parkir (jukir) dua wilayah Kota Kecamatan Tanah Jamboe Ayee – Keude Panton Labu dan Kecamatan Dewantara di kede Krueng Geukueh – serta dipusat Kota Kabupaten Aceh Utara. Keude Lhoksukon. Jum’at (14/4/2023).

Pihak Dinas Perhubungan sudah saatnya bekerja untuk dapat memberikan layanan tertib kepada masyarakat dengan mengelola tempat parkir yang baik. Hal itu diungkapkan oleh Affandi, seorang tokoh masyarakat di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, saat beberapa awak media binaan PWRI Aceh Utara, melakukan kontrol sosial dilapangan, untuk kesiapan dan ketertiban di kawasan pusat pembelanjaan, menjalang Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Affandi, Ia berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara, dapat memberikan pembinaan kepada Pengolola dan juru parkir, agar bisa menjadi upaya untuk menumbuhkan kesadaran bagi sipengelola jasa parkir, juru parkir dan pemilik kendaraan bermotor yang melakukan parkir tersebut. Dengan demikian, bisa memberikan pelayanan yang tertib kedepannya kapada masyarakat.

“Juru parkir yang tertib itu juga akan membantu terhadap sisi keamanan, ketertiban, dengan cara mengatakan dan menyusun kendaraan bermotor, dengan tertib, bukan hannya mengambil uang parkir saja, sedangkan parkir kendaraan bermotor terlihat berserakan hingga memakan separuh badan jalan, untuk parkir, yang menyebabkan kemacetan kerap terjadi ditiga wilayah Pusat Kota Kabupaten dan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara”Jelasnya.

Sejalan itu, retribusi dan pajak parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Aceh Utara. Lokasi parkir diwilayah pusat Kota Kabupaten dan Kecamatan yang berada dibeberapa titik parkir objek Pengolola parkir dikelola oleh masing² pengola dilokasi, setiap bulan disetor (PAD) nya kepada Dinas Perhubungan kabupaten Aceh Utara.

Kemudian retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub Kabupaten Aceh Utara. disetor Kekas Daerah untuk pembangunan daerah Kabupaten Aceh Utara” tutupnya.

Hal Senada, juga disampaikan Nasrullah seorang pedagang kelontong grosir dikeude Krueng Geukueh kecamatan Dewantara, mengatakan: Dengan amburadulnya parkir didepan pertokoan diwilayah itu, menyebabkan terganggu dan berpengaruh terhadap lakunya dagangan mereka, apa lagi suasana menjelang Ramadhan dan dekat dengan Lebaran seperti ini, parkiran motor dan mobil, sangat² tidak tertib, bisa menutup jalurnnya masuk kepertokoan” Tuturnya.

ia juga berharap kepada Pj Bupati Aceh Utara Anwardi.AP.MSI menegur pihak Dinas Perhubungan untuk melakukan pembinaan terhadap pengelola dan juru parkir, Karena yang kita lihat dilapangan kawasan Keude Krueng Geukueh – para juru parkir tidak memakai tanda pengenal atau atribut apapun, yang bertuliskan parkir oleh juru parkir itu, terkadang mereka dianggap oleh masyarakat seperti tukang pungutan liar alias (PUNGLI) dan juru parkir itu, terlihat tidak kusus untuk menertibkan kendaraan diwilayah ini, karena mereka juru parkir, asal sudah dapat uang Rp. 100 Ribu Rupiah mereka terus pulang” Tutupnya Nasrullah []

Mrpadanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *