Dinastinews.com. Jum’at 14 April 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pada kesempatan ini berupa pelayanan yang di berikan polres Merangin dalam rangka Penuh membantu masyarakat berupa SKCK agar terlaksananya,AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H Kapolres Merangin melalui Iptu. Suparman Ka-SPKT sepatut nya memberi Pelayanan maksimal pada Masyarakat.
Dikesempatan ini,Ka-SPKT Pada awak media ini,pelayanan maksimum kami berikan,diruangan Terpadu Satu Pintu di Gedung SPKT selama beberapa hari terakhir mendapatkan Kunjungan sangat ramai. Tutup Suparman.
Disisi lain.,kasi Humas Polres Merangin Aiptu. Rully. SH.MH menambahkan,kami sangat senang mendapat kunjungan dari Peserta PPPK,kami akan laksanakan pelayanan maksimal,sesuai tugas pungsi polri melayani mengayomi dan melindungi warga. Tutup Ruly
Hambali