RajaBackLink.com

Jum’at Curhat Polsek Muara Siau, Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Positif.

Jum’at Curhat Polsek Muara Siau,  Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Positif.

 

Dinastinews.com. Jumat Tanggal 31 Maret 2023, Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H melalui jajaran Polsek Polsek diantaranya Polsek Muara Siau.

Pada kesempatan ini kapolsek Mara Siau IPTU Agung Heru. W, S.Sy. MM beserta Kanit Binmas Polsek Muara siau dan Kanit Intel Polsek Muara siau Melaksanakan giat JUM’AT CURHAT di Desa Peradun Temeras Kec. Muara Siau Kab. Merangin.

 

Adapun Topik pembahasan yang diangkat di Jum’at Curhat di Kantor Desa peradun temeras adalah

Pertama Cara membuat Izin keramaian dan membuat Rekomendasi atau SKCK di Polsek Muara Siau serta Banyak anak anak muda yang ngumpul di tempat tempat pos Ronda dan Bermain di warung , sampai larut Malam dan hal ini sangat mengganggu Masyarakat.

 

Solusi langsung yang diambil dari Kapolsek yakni Lengkapi syarat syarat yang telah ditentukan maka nanti oleh anggota baru polsek akan diproses baik untuk perijinan keramaian maupun rekomendasi,namun jika perijinan dan SKCK tingkatannya lebih tinggi maka harus diurus di Uryanmin Satintelkam Polres Merangin.

 

Personil Polsek muara siau bersedia melakukan Patroli pada malam hari di desa peradun temeras terkait adanya kegiatan tersebut dan agar Aparat desa menegur Masyarakat yang menggangu ketentraman dan ketertiban didesanya.

 

Kedua Pembakaran Lahan untuk perkebunan . Solusinya dari Polri dari Polsek Muara Siau yakni

Apapun alasanya membakar lahan atau hutan adalah tindakan melawan hukum untuk itu agar masyarakat beralih dari cara membakar menjadi penyemprotan menggunakan Cuka Khusus penghancur Kayu, seperti yang sudah dilakukan di daerah Kalimantan.

 

Ketiga cukup menarik dari Lembaga Adat terkait dengan Hukum adat.

 

Solusinya dari Polri, Penerapan Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Positif.

 

Apabila permasalah yang ada di Masyarakat dilaporkan ke Pihak Kepolisian dan menurut Kepolisian perkara tersebut masih bisa diselesaikan secara adat maka Pihak Kepolisian akan mengembalikan perkara tersebut ke adat desa setempat, namun apabila dalam jangka waktu tertentu tidak bisa diselesaikan secara adat maka Pihak Kepolisian akan memproses secara Aturan hukum yang berlaku.

 

Keempat,Kejahatan yang dilakukan oleh Anak Dibawah umur. Terkait Perkara yang melibatkan Anak Dibawah umur, maka Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan namun tetap mengutamakan Azas Hukum dan Mengedepankan Massa depan Anak sebagai pelaku, korban dan saksi.

 

Agar lembaga Adat setempat bisa terlebih dulu menyelesaikan perkara perkara di desanya terutama Perkara yang melibatkan Anak di bawah umur. Apabila perbuatan tersebut berulang dilakukan oleh Anak tersebut maka Akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Hukum Positif.

 

Kelima Masalah Ketahanan Pangan, banyak masyarakat beralih dari tanaman karet menjadi Tanaman Sawit.

 

Solusi dari Kepolisian. Agar masyarakat diharapkan tetap mempertahankan perkebunan baik karet maupun sawit mengingat saat ini dunia sedang tidak baik baik saja terkiat meningkatnya INFLASI Dunia dan Akan meningkatnya harga bahan pokok

Dalam perkebunan dapat dilakukan tanaman Tumpang Sari. Tutup Kapolsek

 

Turut hadir pada kegiatan, Kanit Binmas Polsek Muara Siau. Kanit Intel Polsek Muara Siau. Kepala Desa Peradun temeras. Ketua BPD Desa peradun temeras. Ketua Lembaga Adat Desa peradun temeras. Seluruh Perangkat Desa peradun temeras

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *