RajaBackLink.com

Ditanya Terkait Assesment Salah Satu Staf Ahli Pemda Gayo Lues : Kepala BKPSDM Bungkam

Ditanya Terkait Assesment Salah Satu Staf Ahli Pemda Gayo Lues : Kepala BKPSDM Bungkam

Dinastinews.com Aceh | Banda Aceh | Berdasarkan penelusuran Tim media ini terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa salah satu pejabat Staff Ahli yang berinisial TB saat ini menduduki jabatannya tersebut tidak pernah mengikuti assessment terlebih dahulu. Jika hal ini terjadi jelas melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil seperti disebutkan dipasal 113 untuk pengisian JPT (eselon II) harus melalui tahapan:

1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi dan seterusnya.

Jika yang bersangkutan mengikuti uji Kompetensi/Assesment kapan yang bersangkutan mengikutinya,
Jangan² saat pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan sebelumnya sudah melewati Umur seperti tertera pada pasal 107 PP 11 tahun 2017 huruf c usia paling tinggi adalah 56 tahun. Sehingga untuk mengejar umur tersebut agar tidak langsung pensiun harus segera ditetapkan kejabatan staf Ahli. Hal ini sangat² melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Begitu juga terkait adanya surat rekomendasi KSAN yang sebelumnya ditujukan kepada IB yang terindikasi insdisipliner yang seharusnya sudah dikenakan/dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai (PP nomor 94 tahun 2021) namun sampai saat ini tindakan kepada IB tersebut belum dilaksanakan oleh BKPSDM Gayo Lues.

Terkait hal tersebut diatas Kepala BKPSDM Drs. Jamaluddin. MM yang dikonfirmasi via WhatsApp. Kamis 30/3/2023 walaupun sudah dikirim pesan namun tidak mendapatkan jawaban – meskipun pesan WhatsApp tersebut sudah centang biru []
(Tim)Mrpadanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *