RajaBackLink.com

Diduga Pengusaha Galian C Ilegal Milik Oknum Inisial JURAK Kebal Hukum : Sampai Berita Ini Tayang Kasatpol PP Bungkam – Tak Berani Tutup Galian C Ilegal

Diduga Pengusaha Galian C Ilegal Milik Oknum Inisial JURAK Kebal Hukum : Sampai Berita Ini Tayang Kasatpol PP Bungkam – Tak Berani Tutup Galian C Ilegal

Dinastinews.com Aceh | Batangkuis – Sumut | Aktivitas galian C yang diduga Ilegal beroperasi dijalan Desa Tumpatan Nibung – Kecamatan Batangkuis – Kabupaten Deli Serdang. Lebih tepatnya Kampung Kunyit yang jaraknya berdekatan dengan Hotel Wing Kuala Namu Airport.
Pantauan dilapangan. Selasa (28/3/2023). Aktivitas galian C Kampung Kunyit – Desa Tumpatan Nibung ini diketahui milik Pengusaha Berinisial Jurak.

Terpantau awak media dilapangan, Aktivitas pengerukan matrial tanah dilahan PTPN II ini terlihat berjalan mulus tanpa hambatan apapun, Seperti pihak kepolisian dan instansi terkait tutup mata dan diam.
Dengan adanya aktivitas Galian C ilegal berakibat dampak yang paling besar adalah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem seperti: Pencemaran air – Terjadi Abrasi – Rusaknya jalan raya – dan Fasilitas umum.

Kasatpol PP DELISERDANG Marzuki. Sos. MAP dan Pihak Muspika Kecamatan Batangkuis harus segera menutup galian C Ilegal yang meresahkan warga. Dan Pengguna jalan karena Dumptruck pengangkut tanah galian C itu sangat menggangu dan membahayakan saat melintas dijalan lintas Bandara Kuala Namo – Deliderdang.
“Karena apa galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP – barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana”.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan apapun dari pihak satpol PP dan aparat penegak hukum []

Penulis: TIM | Zolganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *