RajaBackLink.com

PETANI KELAPA SAWIT : MINTA PEMDA ACEH SINGKIL TURUN TANGAN TENGAHI – MENINJAU ULANG IZIN HGU PT. DELIMA MAKMUR (ASIAN AGRI GRUP)

PETANI KELAPA SAWIT : MINTA PEMDA ACEH SINGKIL TURUN TANGAN TENGAHI – MENINJAU ULANG IZIN HGU PT. DELIMA MAKMUR (ASIAN AGRI GRUP)

Dinastinews com Aceh | Aceh Singkil | Diduga Menejemen Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. Delima Makmur (Asian Agri Group) Lakukan Klaim Sepihak Atas Lahan Kebun Sawit Garapan Milik Petani Masyarakat Aceh Singkil. Selasa (28/3/2023).
Saya lihat pihak manejemen perusahaan PT. Delima Makmur (Asian Agri Group) seperti ingin melarang dan tidak memperbolehkan aktifitas kami para petani disini. “Untuk menanam tanaman pokok kelapa sawit dilahan yang telah kami garap bertahun – tahun dari sejak lama.
Misnadi seorang petani warga desa Pandan Sari Saat diwawancarai awak media mengatakan, Bahwa Maneger dan Humas PT. Delima Makmur bersama beberapa orang jajarannya, turun menemui dia saat berada dilahan kebun sawitnya di SK IV Kampung Telaga Bhakti Singkil Utara.

Meneger dan Humas, Ketika menemui dirinya, Sambil berucap dan menghimbau kami petani disini agar tidak menanam tanaman pokok kelapa sawit dilahan yang kami kelola.
Mereka, Pihak Perusahaan itu, Bahkan mengatakan lahan yang kami garap masih masuk wilayah milik HGU Perusahaan PT. Delima Makmur” Kata Mereka kesaya. Pada hari jum’at (24/3/2023) Minggu lalu” ucap Misnadi.

Selanjutnya, Kami PARA PETANI disini selalu mendapatkan perlakuan dan intimidasi dengan pelarangan aktivitas menanam tanaman pokok kelapa sawit ditanah kami ini” Imbuhnya.
Sambungnya, Kalau secara administrasi, kami juga punya memiliki surat izin garap yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.
Bahkan, Diantara KAMI PARA PETANI ini sudah ada yang membayar pajak ke Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil.

Namun kok baru sekarang pihak Manejemen PT. Delima Makmur itu, mengklaim bahwa: Lahan yang telah kami kelola sejak lama, mereka mengatakan lahan tersebut, masih milik wilayah HGU Perusahaan.
Tapi yang menjadi pertanyaan buat kami, sebagai petani disini. “Dari masih hutan muda dan masih kosong dari tanaman apapun, kami sudah duduki menggarap dan mengkelola lahan ini, tidak ada disebutkan kala itu, bahwa lahan ini milik HGU PT. Delima Makmur.

Minasdi Juga Menegaskan, Bahkan dilahan SK IV itu, sudah ada orang yang berdomisili dilokasi lahan itu, Sejumlah 8 KK kepala keluarga dan tidak ada satu pokok batangpun tanaman kelapa sawit dilahan kami milik Perusahaan PT. Delima Makmur.
Bahkan, semua pokok kelapa sawit disini, kami beli bibitnya dan kami tanam Swadaya sendiri, tidak ada satu batang pokok kelapa sawitpun dari bantuan PT. Delima Makmur” Tegasnya.

Jadi ini murni Tanaman Kelapa Sawit kami beli Swadaya pakai Dana Pribadi dan adalah bantuan bibit dari Pemerintah. Pengelolaan lahan ini sudah sejak dari tahun 2010″ Ujarnya.
Yaitu; Dengan cara menanam tanaman kelapa sawit dan berbagai jenis tanaman pertanian lainnya, yang saat ini sudah menghasilkan” Ungkap Misnadi.

“Jadi saya rasa Maneger dan Humas perusahaan yang saya maksud, Ketika menemui dirinya beberapa hari kemarin, saya rasa salah alamat datang kelokasi lahannya.
“Sebaiknya mereka fokus mengurus lahan terlantar mereka, itu lahan gambut yang terbakar kemarin, fokus saja kesitu” Pungkasnya.

Heran kita melihat perusahaan satu ini, Kenapa dari dulu tidak ada pelarangan terhadap kami. Saat awal – awal sebelum kami membuka lahan, Baik dari Pemda Aceh Singkil dan Pihak Perusahaan itu sendiri, kala itu.
Menurut, Sepengetahuan Saya, Ada sejumlah 350 PETANI LOKAL yang mengantungkan nasibnya dilahan tanah garapan yang kini diklaim masih Wilayah HGU oleh Perusahaan tersebut.

Sementara, Pada Tahun 2022 lalu. Dimana lahan milik salah seorang petani sini juga mengalami aksi PREMANISME.
Dimana, Semua tanaman kelapa sawit milik Petani, Diduga dicabut dan dihancurkan oleh Pihak Perusahaan yang KEBAL HUKUM tersebut dengan mengunakan alat berat” Tambahnya.

“Ini perusahaan memang KEBAL HUKUM kami lihat, banyak masalahnya, berbuat suka – suka hati mereka. Namun terlihat aman – aman saja hingga kini, jauh dari sorotan Pemerintah Daerah.
Perusahaan ini kalau mau berkaca saja, sudah berapa kali perusahaan itu, membuat masalah dengan masyarakat sekitar dan dengan para petani yang ada disini.

“Seperti Persoalan tanah dengan Kelompok Tani beberapa tahun silam, lain lagi permasalahan lingkungan hidup di areal HGU Mereka.
“Kita berharap Pemda Kabupaten Aceh Singkil, harus tegas dengan perusahaan satu ini” Harapnya.

Kami berharap, Cobalah sekali – kali Dinas terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. “Pertanyakan mana lahan plasma yang dijanjikan perusahaan itu ?.
Lanjutnya, Belum lagi kita bicara Program Pola Kemitraan dan CSRnya perusahaan itu, berapa pertahunnya, dimana disalurkan, sudahkah tepat sasaran ?.

“Sudahkah perusahaan itu memenuhi kewajibannya dan bermanfaat bagi lingkungan disekitarnya, khususnya untuk Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil ini.
Perlu Diketahui, Ada nasib 350 orang Petani yang akan terancam kehilangan Mata Pencariannya – Akibat ulah perusahaan itu, Kita berharap kepada Pemda Aceh Singkil.

“Kalau perusahaan itu tidak ada manfaatnnya bagi masyarakat dan dilingkungan sekitarnya dikabupaten Aceh Singkil ini. Lebih baik suruh pulang saja perusahaan itu ke Habitat Asalnya.
Sebaiknya, Pemda Aceh Singkil juga dapat meninjau ulang izin HGU Perusahaan tersebut “Ini kita belum masuk lagi ke probelema, terkait keberadaan 5 Kelompok Tani yang sudah bermitra dengan PT. Delima Makmur.

Pertanyaannya; Dimana lokasi 5 Kelompok Tani yang telah bermitra dengan perusahaan PT. Delima Makmur itu berada ?.
“Anehnya, kita yang Kelompok Tani yang berada langsung di Ring 1 dekat Perusahaan. Kok tidak dijadikan Mitra oleh Perusahaan, namun dalam waktu dekat ini, kita akan pertanyakan hal ini kepada Ketua Kelompok Tani dan Dinas terkait.

“Padahal Kelompok Tani Suka Damai kami sudah terdaftar diementerian” tuturnya []
(Ismail)Mr Padanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *