Dinastinews.com || Kabupaten Cirebon – Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab setiap warga negara di wilayah tempat tinggalnya. Lingkungan yang bersih mencerminkan kualitas hidup masyarakat dan juga menjamin terjaganya kesehatan masing-masing individu. Senin (27/03/2023)
Seperti halnya yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, tumpukan sampah yang terlihat menumpuk di pinggir jalan ini mencerminkan masyarakatnya yang kurang peka terhadap kebersihan lingkungannya yang membuang sampah sembarangan.
Menurut Asep salah satu warga Desa Kebonturi yang tinggal berada di sekitar tumpukan sampah mengatakan bahwa tumpukan sampah tersebut sudah lama ada dan belum ada tindakan dari pemerintah baik Desa Kebonturi maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
“Sudah lama tumpukan sampah itu ada dan saya beserta warga tempat tinggal saya sudah sering kali menyampaikan ini kepada Kepala Desa Kebonturi dan juga saya pribadi sudah sering memberikan informasi tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon namun belum ada tindakan”. Ungkap Asep.
Menurut Asep adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah meliputi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, swasta dan masyarakat. Sedangkan kelembagaan pengelolaan sampah dalam arti sempit adalah organisasi yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di suatu daerah, dalam hal ini sudah tentu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
“Ya Kenapa saya menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon karena dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta dan masyarakat. Sedangkan kelembagaan pengelolaan sampah dalam arti sempit adalah organisasi yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di suatu daerah, dalam hal ini sudah tentu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon”. Tambahnya.
“Ada beberapa dampak negatif akibat sampah jika tidak ditangani secara serius oleh berbagai pihak yaitu: 1) Menyebabkan kerusakan ekologis; 2) Menyebarkan penyakit; 3) Menyebabkan terjadinya banjir; 4) Menyebabkan bau tidak sedap/bau busuk; 5) Menyebabkan terganggunya estetik suatu daerah”. Tutup Asep.
Sementara itu Kepala Desa Kebonturi Subur saat di konfirmasi prihal tersebut mengatakan melalui sambungan telepon seluler dan juga pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa dirinya beserta Muspika setempat akan menutup lokasi tempat pembuangan sampah liar tersebut dalam waktu dekat ini.
” Ya Mas kita akan tutup lokasi tersebut dalam waktu dekat ini kita bersama Muspika Arjawinangun akan bergotong royong menutup lokasi pembuangan sampah liar tersebut, karena memang sudah banyak laporan ke Kantor Desa kami, biasanya para pelakunya mayoritas bukan warga sekitar lokasi tersebut sudah sering kita ingatkan melalui spanduk peringatan namun seolah-olah tidak di indahkan pesan tersebut maka tindakan terakhir kami akan menutup secara permanen lokasi tersebut”. Jawab Kepala Desa Kebonturi Subur.
( Sendi )