RajaBackLink.com

Wanita Muda Larikan Sepeda Motor saat Terparkir,Pelaku di tangkap di Tempat Persembunyian nya di Padang Timur

Wanita Muda Larikan Sepeda Motor saat Terparkir,Pelaku di tangkap di Tempat Persembunyian nya di Padang Timur

Dinastinews.com. Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pengejaran terhadap yang diduga pelaku tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan (Curanmor)“  hal ini sesuai dalam Pasal 363 KUHP sesuai dengan Nomor laporan polisi di POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 14 Februari 2023

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin Melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH Kasat Reskrim Polres Merangin membenarkan.

Ya bang .? Ujar kasat saat komfirmasi awak media ini,ya kita telah amankan di duga Pelaku seorang Perempuan Inisial DL 25 tahun,dia “pelaku” pekerjaan Wiraswasta, dengan alamat Kec. Padang Timur Kab/ Kota Padang Provinsi Sumatra Barat,Minggu 19 Maret 2023 pukul 09:00 wib.

Kita juga amankan barang bukti berupa
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Matic rakitan tahun 2019 warna hitam BH 40xx FX No.

– 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Matic tahun 2019 warna hitam BH 40xx FX atas Nama YENI FARIDA Bin SANI
– 1 (satu) lembar surat keterangan pengurusan STNK Dari Leasing.

Di jelaskan Kasat,kronologis
Pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pada pukul 08.00 Wib Kejadian berawal adik korban Roka (adik Kandung Pelapor) menggunakan Sepeda Motor Matic tahun 2019Warna Hitam BH 40xx FX yang di ” maksud ” milik Korban untuk berangkat bekerja di Alfamart Yamin 2 Kel. Pasar Atas Kec. Bangko.

Sesampai nya di tempat bekerja kemudian ” Saksi Roka adik kandung korban ” memakirkan SPM R2 pelapor tersebut di Parkiran, namun Saksi Roka ” lupa untuk mencabut /meninggalkan kunci kontak ”  SPM R2 tersebut, setelah itu Saksi Roka masuk kedalam Tempat kerja.

Sekira 30 menit berselang Rekan kerja Saksi Roka menanyakan perihal keberadaan SPM R2 yang dibawa Saksi Roka, kemudian Saksi Roka mendatangi tempat Parkiran namun SPM R2 yang dibawa Saksi Roka sudah tidak berada di tempat dan Saksi Roka melihat rekaman CCTV.

Sesaat mendapati seorang Perempuan yang tidak dikenal Saksi Roka membawa pergi SPM R2.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000, (empat belas juta rupiah) dan Pelapor datang ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjut.

Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya Pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB bahwa tim II Opsnal Polres Merangin mendapatkan kan informasi dari informan yang dipasang oleh tim II polres Merangin bahwa Pelaku sesuai surat DPO pelaku curanmor yang mana pelaku bernama DL sedang berada di tempat persembunyian nya di sekitar Kec. Padang Timur Kab/kota Padang Provinsi. Sumatera Barat.

Selanjutnya nya Tim II Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh katim Aipda. Azhadi Ananda Putra,S.H. langsung Berangkat dari Mapolres Merangin menuju Kec. Padang Timur Kab/kota Padang sumatera Barat.

Sesampainya di sana tim langsung melakukan Pencarian dan pengejaran dimana tempat pelaku bersembunyi berbekal dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk dari informan yang didapat tim II opsnal Polres Merangin langsung mendatangi tempat salah satu karaokean remang disalah satu kota Padang tersebut dan memang benar pelaku DL sedang berada didalam tempat tersebut kemudian tim II Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pun kooperatif dan mengakui perbuatannya dan setelah mendapatkan pelaku Tim II Opsnal Polres Merangin langsung membawa pelaku ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian itu,kasar lantas Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH pada awak media ini berpesan ” sebelum kita meninggalkan kendaraan di parkiran atau di rumah sekalipun,kita harus waspada agar kunci kontak kita amankan di tempat semestinya. Tutup kasat.

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *