RajaBackLink.com

DIACEH BILA MELANGGAR HUKUM JINAYAT : JENDRALPUN AKAN DIHABISI DENGAN HUKUMAN CAMBUK

DIACEH BILA MELANGGAR HUKUM JINAYAT : JENDRALPUN AKAN DIHABISI DENGAN HUKUMAN CAMBUK

Dinastinews.com Aceh

Tapak Tuan – Aceh Selatan – Maka oleh karnanya Hukum Islam kaffah itu sifatnya adalah “Adil” tidak diskriminatif.
Mencermati dengan teliti tentang telah dirobohkannya pondok-pondok mesum yang sebelumnya dijadikan tempat berbuat maksiat oleh sebahagian masyarakat Aceh Selatan yang gubuk-gubuk liar tersebut telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Bila lebih jauh dan lebih dalam lagi kita mencermatinya maka akan lahir pertanyaan dibenak kita yang waras berakal sehat bahwa dimana keberadaan pemerintahan Desa Gunung Kerambil dan Muspika (Forkopimcam) selama ini.
Pada hal lokasi pondok-pondok Maksiat tersebut berada didepan mata mereka dalam Gampong Gunung Kerambil dalam wilayah hukum dan teritori Kecamatan Tapaktuan tepatnya persis dipinggir jalan hitam (Jalan negara).

Tentu keberadaan serta segala kegiatan yang dilakukan di Gubuk-gubuk maksiat ini sangat mustahil atau tidak dapat diterima oleh akal sehat dan pikiran waras bila semua Perangkat Pemerintahan Desa tersebut diatas berdalih mereka tidak mengetahui aktivitas dipondok maksiat tempat mesum tersebut. Apakah remang-remang maksiat itu bisa terskenario oleh lakon tutup mata dibalik adanya rincingan donatur emas ringgit besar.

Semestinya deteksi dini untuk mencegah dan menangkal (Preventif) perbuatan haram jadah ini lebih baik dari pada menindaknya (Represif).
Bila kita pakai kaca mata positif dalam menilai secara objektif bahwa selama ini pemerintah Gampong Gunung Kerambil dan Forkopimcam dalam urusan pondok-pondok maksiat ini adalah tertidur.

Lebih miris dan riskannya lagi setelah patroli gabungan yang terdiri dari TNI – Polri – WH dan Pol PP melakukan razia ditempat tersebut mereka menemukan bukti-bukti pelanggaran hukum Jinayat digubuk-gubuk maksiat itu tetapi tidak terlihat adanya bayang-bayang perangkat Desa maupun Forkopimcam dilokasi mesum tersebut seakan-akan mereka semua sudah mati rasa (Apakah mereka telah bersekongkol).

Oleh karna Hukum Islam itu sifatnya adalah Adil tidak diskriminatif maka pelaku kejahatan serta para pejabat yang karena jabatanya membiarkan kejahatan itu terjadi didalam wilayah hukum kepemimpinannya maka kedepan didalam Qanun Hukum Jinayat mesti ditambahkan pasal yang mengatur tentang Pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran Hukum Jinayat didalam wilayah tanggung jawab jabatan kepemimpinannya mesti dan patut serta wajib dijatuhkan juga hukuman cambuk kepadanya sekalipun pangkatnya adalah _JENDRAL_ []

T.Sukandi ketua PeTA Aceh|Mr padanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *