RajaBackLink.com

Tujuh Tersangka Kepemilikan Narkotika di Amankan Sat Res Narkoba Polres Merangin.

Tujuh Tersangka Kepemilikan Narkotika di Amankan Sat Res Narkoba Polres Merangin.

Dinastinews.com.Bertempat di ruang Aula Wira satya Polres Merangin jalan Jenderal Sudirman telah dilakukan Jumpa Pers Terkait pengungkapan penyalahgunaan Narkoba.

 

Dari ke 7 tersangka di antaranya

Deni siswanto, 35 th laki_laki

Gar 114 (1) dan 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik

Ihsan maulana bin ma’as, 21 th, M.Darmono alias onno, bin cindra (alm) 43 tahun, Hendra bin Tamar 39 thn, Razaq pranata bin Emrizal, 19 tahun, primer pasal114(1) subsider pasal 111(1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Kapolres Merangin Akbp.Dewa Ngakan Nyoman Arinata.S.I.K, MH mengatakan “hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja selama dua minggu terahir tim kita dari satuan reserse Narkoba berhasil mengamankan para tersangka ke enam pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut” Ujar Dewa.

Di tambah kan Kapolres “untuk para tersangka di duga melanggar pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Maximal di atas 5 tahun kurungan penjara “imbuh dewa.

 

Hadir dalam jumpa pers Kasat Narkoba Akp Simsal Siahaan s.ap, MH,Kbo serta kanit Narkoba kasi Humas polres Merangin Aiptu Rully dan sejumlah anggota lain nya, lalu dilakukan dialog ruang tanya jawab antara insan pers dan pihak Polri.

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *