RajaBackLink.com

Sat Res Narkoba laksanakan Jumat Curhat di Tabir Lintas

Sat Res Narkoba laksanakan Jumat Curhat di Tabir Lintas

 

Dinastinews.com. Merangin – Jambi, Bertempat di ruang Aula kantor camat Tabir Lintas pada Jum’at (17/03/2023) sekira pukul 09.00 Wib, Polres Merangin gelar kegiatan “Jum’at Curhat” adapun maksud diadakannya kegiatan tersebut yakni untuk mendengarkan keluhan dari masyarakat Tabir Lintas.

 

Jum’at Curhat dengan Polres Merangin yang dilaksanakan di ruang Aula kantor camat Tabir Lintas dihadiri oleh Sekcam Tabir Lintas, Kepala UPTD Kec. Tabir Lintas, Seluruh Kepala Desa Sekecamatan Tabir Lintas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kepala BPD sekecamatan Tabir Lintas dan Siswa Sekolah SMKN 11 Merangin

 

Pada kesempatan tersebut Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H yang diwakilkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan mengatakan bahwa dengan adanya inovasi tersebut pihaknya bisa benar-benar mengetahui kondisi permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat. Kemudian, menurutnya kegiatan Jum’at Curhat ini bakal menjadi acuan bagi Polres Merangin untuk meningkatkan Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara cepat dan tepat.

 

Dalam giat Jum’at Curhat kali ini Polres Merangin mendengarkan masukan dari Saudara Ribut Tokoh masyarakat Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas Merangin menyampaikan apakah warga bisa menangkap seseorang yang di duga sebagai pengedar atau pengguna narkoba dan pada saat kami tangkap barang buktinya Tidak ada di dapatkan, Kemudian warga serahkan kepada Polisi.

 

Kasat Res Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan mengatakan masyarakat boleh menangkap seseorang yang di duga sebagai pengedar atau pengguna narkoba.

 

“Berdasarkan Pasal 111 KUHAP dalam hal tertangkap tangan semua masyarakat boleh melakukan penangkapan, diupayakan ajak perangkat desa (kalau memang jauh dari Polsek) dan segera lapor ke Polsek terdekat atau BKTM. kalau tanpa BB Kita akan BAP dahulu apabila bukan sebagai bandar atau kurir dan hanya sebagai korban maka kami akan hub BNN utk dilakukan Rehap sesuai pasal 54 UU no 35 tahun 2009”. Terang AKP Simsal Siahaan

 

Ditempat terpisah Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H mengatakan bahwa kegiatan Jum’at Curhat dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan pada Polres Merangin, agar Polres Merangin dalam pelaksanaan tugas kedepan dan bertindak secara cepat dan tepat. Tutup Kapolres

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *