RajaBackLink.com

Kejari Subulussalam Hentikan Penuntutan : Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejari Subulussalam Hentikan Penuntutan : Berdasarkan Keadilan Restoratif

Dinsstinews.com Aceh

Pada Hari Rabu, 15 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memfasilitasi Proses Restorative Justice (RJ) dalam Perkara atas nama M.HERMAN alias LILIK BIN MUKTAR – Dkk yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUPidana Jo Pasal 107 Huruf d Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Proses Restorative Justice (RJ) dilaksanakan diruang Aula Kejaksaan Negeri Subulussalam dan dihadiri oleh: -Idam kholid daulay. SH. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum)

– Danu Rachmanullah. SH (Kepala Subseksi penydikan)

– M. Syafrizal Bako (Pihak Korban)

– M. Herman Bin Mukhtar (Tersangka I)

– Hendra Bin Sugiono (Tersangka II)
– Jamaliah (Pihak/Keluarga Tersangka I)

– Nuriah (Pihak/Keluarga Tersangka II)

– Mudin (Tokoh Masyarakat)
– Suharto (Tokoh Masyarakat)

– Dian Ikcwan (Penyidik Pembantu)

– Abdul Rajak (Kepala Mukim Pasir Belo)

Bahwa Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020, dimana definisi keadilan Restoratif yaitu: Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan: Pelaku – Korban – Keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum – Proporsionalitas – Pidana sebagai jalan terakhir – Cepat – Sederhana dan Berbiaya ringan.

Bahwa dalam Proses Perdamaian perkara dengan nomor Register Perkara Tahap Penuntutan :PDM-09/SBS/03/2023 yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Idam Kholid Daulay,S.H. (Fasilitator/Penuntut Umum I) dan Danu Rachmanullah,S.H. (Fasilitator/Penuntut Umum II) serta di hadiri langsung oleh pihak-pihak terkait maka telah dicapai kesepakatan perdamaian sebagai berikut:

– Agar M. HERMAN alias LILIK BIN MUKHTAR (Tersangka I) dan HENDRI aliss SINAK Bin SUGIONO (Tersangka II) tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Telah dilakukan Perdamaian oleh Masyarakat dan Tokoh Adat Setempat. Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Tokoh Masyarakat mendukung penuh penyelesaian melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan di Aceh khususnya Kota Subulussalam.

Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan/tidak selesai dilaksanakan/dilaksanakan tidak sepenuhnya oleh para pihak maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke pengadilan;

Bahwa Proses perdamian tersebut dilakukan tanpa Syarat apapun dan disepakati oleh pihak Korban dan Keluarga Korban dan seluruh pihak-pihak terkait;

Bahwa Proses Restorative Justice yang dilakukan sudahlah memenuhi syarat antara lain:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;

2.Tindak Pidana hanya di ancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan

3.Tindak Pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa Proses Restorative Justice (RJ) ini merupakan kali ke 5 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam Melalui Seksi Tindak Pidana Umum.

Bahwa Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Seksi Tindak Pidana Umum akan mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi Restorative Justice (RJ) selama 14 hari kedepan.

Bahwa Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Seksi TIndak Pidana Umum akan segera melakukan Ekspose Hasil RJ Bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan ASPIDUM Kejaksaan Tinggi Aceh yang mana nantinya dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan diserahkan oleh pihak Korban dan pihak Tersangka []
(Mr. Padank – Ganesha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *