RajaBackLink.com

Beberpa masyarakt kebonagung mengeluh soal PTSL.sampai sekarng ada yang belom jadi.

Beberpa masyarakt kebonagung mengeluh soal PTSL.sampai sekarng ada yang belom jadi.

MADIUN,dinastinews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kebonagung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun Jatim,pada Tahun 2018 lalu,di duga masih menyisakan masalah.

Pasalnya, dari total pemohon 225 bidang ,masih ada 73 bidang hingga Tahun 2022 ini belum terealisasi.Di duga data/arsip pemohon banyak mengendap di kades sebelumnya.

Hingga berita ini dilansir, kades Sunjoto periode 2015 – 2021 mengatakan pihaknya sanggup membenahi dan melengkapi data yang selama ini belum terpenuhi. Jum’at(26/03/22)

Saat dikonfirmasi kenapa arsip pemohon yang 73 tercecer, kades Sunjoto beralasan terimbas efek pandemi Covid 19

” Saat itu corona mas, ada pembatasan mobilitas sehingga arsip akhirnya banyak yang rusak” jelasnya

Alasanpun di rasa tidak mendasar sebab Tahun 2018 jauh sebelum ada pandemi covid-19. Di singgung soal biaya PTSL saat itu sunjoto mengatakan untuk biaya sdh terbayar semua.

” Biaya sudah terbayar semua mas,saat itu kesepakatan 400ribu” pungkasnya

Informasi lebih lanjut Sunjoto mengarahkan untuk konfirmasi ke Kades yang baru,masalah ini seharusnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh kades yg menjabat saat itu.

Terkait hal itu ,carut marut data PTSL 2018 yang terkesan hamburadul,secara administrasi tentunya ini juga menjadi PR kades Kebonagung Anton Sujarwo yang di ketahui baru dilantik bulan Februari 2022 lalu, untuk siap membantu adminitrasi berkas yang terbengkalai tersebut.

“kita tetap membantu warga pemohon, agar tercapai,sukses PTSL nya, demi kelancaran dan membangun kepercayaan warga” ungkapnya

Namun pihaknya mengakatakan terkendala di anggaran pembiayaan yang sudah di serahkan warga kepada pemerintahan desa yang lama.

Demi kelancaran bersama ,Anton Sujarwo berharap kepada kepala desa sebelunya Sunjoto dapat bekerja sama dengan baik dan  segera menyelesaikan anggaran sejumlah 73 x Rp 400 ribu tersebut agar masyarakat segera bisa menerima sertifikat hak miliknya.

“Kasihan masyarakat, sudah membayar lunas semua tapi belum terima haknya,oleh sebab itu saya berharap kerja sama semua pihak agar pemerintahan saya segera dapat menyelesaikan permasalahan ini” paparnya

Jarwo menambahkan sebelumnya pihaknya juga sudah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun pada tanggal 14 maret 2022 lalu.

“Kami sudah ke BPN,dan benar dari 225 an pengajuan sertifikat melalui program PTSL pada tahun 2018, ada 73 sertifikat yang belum bisa di serah terimakan kepada warga, sebenarnya 73 sertifikat  ada di sana sudah jadi, namun belum bisa di ambil karena belum terselesaikan pemberkasannya oleh pemerintahan desa yang lama” jelas Jarwo menirukan keterangan pejabat BPN

Karena Di dapati  berkas belum di apa-apa kan,alias formulir masih kosong dan jumlah yang ada pun hanya sekitar 18 hingga 25 orang. Itupun sudah rusak dan tidak bisa di pakai lagi.

” Dari hasil penelusuran tersebut kami sudah ke BPN lagi pada hari Jumat kemarin, (25/03/22) solusinya,kedepan BPN akan memberikan Formulir baru, dan saya, akan membantu melakukan pemberkasan ulang mulai dari awal.” Pungkasnya. Bersambung……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *