RajaBackLink.com

Polsek Pamenang,Patroli Malam Hari hingga Subuh dapat meminimalisir Terjadinya Gangguan Keamanan

Polsek Pamenang,Patroli Malam Hari hingga Subuh dapat meminimalisir Terjadinya Gangguan Keamanan

Dinastinews.com “JUMAT CURHAT” Polsek Pamenang.

JUM AT 10 Maret 2023 , Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Akp. David PUL Tampubolon Kapolsek Pamenang menyampaiakan pada awak media ini,Jajarannya melaksanakan kegiatan langsung dari Waka Polsek Pamenang Ipda. Rusdianto dan BHABINKAMTIBMAS Polsek Pamenang Melaksanakan di Desa Keroya Kec.Pamenang Kab.Merangin.

 

Adapun Topik pembahasan yang diangkat di Jum’at Curhat di Balai Desa Keroya yakni,

 

Curhat Pertama,MUKTI ALI (Tokoh Masyarakat) menyampaiakan permasalahan kenakalan remaja, adanya anak -anak remaja kumpul didepan Sekolah pada malam hari sampai larut;

 

Kapolsek Melalui Wakanya memberi Solusi, Personil Polsek Pamenang dengan mengajak Linmas akan melaksanakan patroli pada malam hari untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja dan akan membubarkan .

 

Curhat Kedua,ADNAN (Tokoh Masyarakat) menyampaikan adanya permasalahan Pencurian Buah Sawit di Lahan perkebunan milik warga Desa Keroya.

 

Sembari memberi edukasi humanis,Solusinya dari Polsek Pamenang yakni,

Penjelasan dari Waka Polsek dan Bhabinkamtibmas Pencurian buah sawit agar dilaporkan ke Polsek agar dapat ditindak lanjuti selanjutnya Personil Polsek Pamenang melalui Bhabinkamtibmas akan memberi himbauan kepada Masyarakat Desa Keroya agar tidak melakukan Pencurian.Kepada para tengkulak dihimbau untuk tidak membeli buah sawit kepada masyarakat yang tidak memiliki kebun sawit.

 

Curhat ketiga,SAPRI (Ketua Adat) Desa Keroya menyampai terkait adanya warga SAD dan Masyarakat yang mengambil Brondol buah sawit dilahan Masyarakat.

 

Solusinya dari Polri

a. Agar Pemerintah Desa membuat Perdes tentang brondol dan disosialisasikan kepada masyarakat.

 

b. Apabila permasalah yang ada di Masyarakat dilaporkan ke Pihak Kepolisian dan menurut Kepolisian perkara tersebut masih bisa diselesaikan secara adat maka Pihak Kepolisian akan mengembalikan perkara tersebut ke adat desa setempat, namun apabila dalam jangka waktu tertentu tidak bisa diselesaikan secara adat maka Pihak Kepolisian akan memproses secara Aturan hukum yang berlaku.

 

Curhat terakhir atau ke empat,H TARMIZI (Tokoh Masyarakat)

Tentang Hiburan Orgen/Musik Malam.

 

Solusi yang diambil

Polsek Pamenang tidak akan mengeluarkan Izin Keramaian Orgen/Musik pada malam hari,apabila ada giat masyarakat Polsek akan melakukan Patroli.Kepada Kades untuk membuat Perdes hiburan pada malam hari. Tutup Waka.

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *