RajaBackLink.com

Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia

Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia

Dinastinews.com Aceh | Maksud :
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia adalah terwujudnya tatanan masyarakat konsumen yang adil, berdaya dan terorganisasi yang berani memperjuangkan hak²nya serta ikut dan turut mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan:
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia adalah :
Melakukan pembinaan,pengawasan,investigasi dan Pembelaan hak-hak konsumen
Membentuk kelompok konsumen yang berdaya saying melalui pendidikan, pelatihan dan pengembangan
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam kebijakan publik
Turut serta dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih adil
Membentuk satuan khusus Tim Investigasi Utama (Main Investigation Team special unit)

Kegiatan Jangka Pendek :
Menampung aspirasi dan/atau informasi dari masyarakat konsumen pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang UUPK dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian masyarakat mengenai Hak dan Kewajiban sebagai konsumen.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan keterbukaan informasi public.
Memberikan bantuan hukum mengenai permasalahan yang dihadapai pihak-pihak yang membutuhkan menurut permintaan ataupun laporan.
Membantu menyelesaikan perselisihan pelaku usaha dan konsumen, dan/atau pihak-pihak terkait lainnya baik melalui jalur konsultasi, mediasi, arbitrase, litigasi, dan non litigasi maupun jalur penyelesaian lainnya.
Membuka kantor perwakilan lembaga perlindungan konsumen baik di tingkat provinsi,kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Melakukan penelitian dan survey terhadap barang atau jasa.
Memberikan pendidikan dan pelatihan anggota Lembaga perlindungan konsumen
Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan usaha mandiri bekerjasama dengan pemerintah atau instansi swasta lainya dalam rangka pemberdayaan anggota lembaga.
Melakukan semua usaha dan/atau tindakan yang dianggap baik dan perlu dalam melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan/atau kepentingan umum pada baik melalui jalur masukan atau pemahaman melalui media massa, konsultasi, mediasi, arbitrase, litigasi, non litigasi, investigasi, pengawasan maupun jalur lainnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum berdasarkan legal standing pasal Undang-undang perlindungan konsumen
Menggugat pelaku usaha di tempat kedudukan konsumen sesuai pasal 23 undang-undang perlindungan konsumen

Kegiatan Jangka Panjang
Memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga mengerti tentang hak dan kewajibannya. Hal mana diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat di atur Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sebagai berikut :
Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen gerakan perubahan indonesia yang memenuhi syarat;
Lembaga perlindungan konsumen Gerakan Perubahan Indonesia memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia meliputi kegiatan:
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen;
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen;
Meningkatkan keterampilan pengetahuan anggota lembaga perlindungan konsumen dalam menyebaran edukasi dan informasi;
Menggalang kerjasama, melalui hubungan baik dengan berbagai lembaga dalam negeri maupun luar negeri. Sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
Memberikan wawasan pengetahuan lembaga perlindungan konsumen kepada seluruh masyarakat berupa saran, nasihat, serta bimbingan atau tuntunan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota guna mencapai pembangunan di berbagai bidang untuk kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia.
Melakukan kegiatan lainnya, untuk menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia []
Grup Rilis Kaperwil Aceh – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *