RajaBackLink.com

Rencana Penertiban PKL di Beberapa Tempat di Bangko

Rencana Penertiban PKL di Beberapa Tempat di Bangko

 

Dinastinews.com. Kamis,9 Maret 2023, Dalam Rangka menindak lanjuti Rapat 23 Pebruari 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi di ruang Setda Pemda Merangin dalam hal Penertiban PKL.

 

Pada kesempatan ini,pembahasan mengenai Pedagang berupa PKL Basah ” ikan,ayam dan daging ” yang berjualan di luar Gedung Pasar Baru Type B Bangko dan PKL yang berjualan di Area Tugu Pedang Dusun Bangko serta Area Taman PKK Kelurahan Pematang Kandis.

 

Dimana rapat koordinasi di hadiri OPD/Instansi Terkait yang di pimpin Sekda Merangin memutuskan agar PKL Basah untuk sama sama berjualan dalam gedung pasar Baru Type B Bangko yang diperuntukkan sebagai tempat PKL Basah di Kabupaten Merangin ” ikan,ayam dan daging ”

 

Hasil rapat tersebut diputuskan

dilaksanakan guna menghindari kecemburuan PKL Basah Saat ini yang masih berjualan di dalam Gedung Type B Bangko.

 

Pemda Merangin memberi masa tempo hingga tanggal 10 Maret 2023,apabila hingga tanggal tersebut PKL Basah masih berjualan di luar akan di ambil tindakan Tegas dari SatpolPP Merangin serta OPD dan Dinas Terkait.

 

Dunia wisata tentu membutuhkan aksesoris dan kuliner serta permainan,seperti yang berlaku pada kebiasaan tengah masyarakat kita yang selalu mencari kuliner.

 

Disampaikan sehubungan hal diatas, PKL yang berjualan di sekitar Tugu Pedang dan taman PKK Pemerintah Daerah akan membuat ketentuan sebagai berikut

 

1. PKL sekitar Tugu Pedang di beri toleransi berjualan dari Pukul 16:30 wib hingga Pukul 02:00 wib serta ketentuannya

A. Agar berjualan di sepanjang sisi Pinggir Kantor Koramil sampai lurus turunan jalan kebun sayur mundur sekira 5 Meter untuk PKL sejenisnya.

B. Agar berjualan sepanjang Pinggir jalan sebelahnya rumah penduduk 5 meter setelah Tugu Pedang.

C. Untuk Permainan anak anak di di beri toleransi di dalam area tugu pedang.

D. Diluar point a,b,c pemerintah tidak memberi toleransi.

E. PKL harus memperhatikan dan prioritaskan pengguna jalan.

 

2. Untuk Area Taman PKK dikelurahan Pematang Kandis pemerintah melarang

A. Penggunaan Trotoar untuk berdagang apa pun dan pasilitas dagang seperti kursi dan benda terkait dagangan.

B. Sekitar Tugu Adipura tentu dilakukan hal yang sama.

 

Hingga berita ini di turunkan,awak media hanya dapat menghubungi Pihak Koperindagkop ” ya rencana nya betul “, dan awak media mencoba berkoordinasi/menghubungi Salah satu Kabid yang berkempeten,namun tak di jawab ” panggilan Whatsapps pukul 14:18 wib ”

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *