RajaBackLink.com

Kapolsek Tabir,Jum’at Curhat seimbangkan penerapan Perundang Undangan dan Implementasi Membentuk Tertib Hukum di tengah Masyarakat

Kapolsek Tabir,Jum’at Curhat seimbangkan penerapan Perundang Undangan dan Implementasi Membentuk Tertib Hukum di tengah Masyarakat

 

Dinastinews.com. Pelaksanaan Program Quick wins Presisi Jum’at Curhat Polsek Tabir Bersama Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Rantau Panjang Kecamatan Tabir.

Hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Di warung Galon Jalan Lintas Smutatra Rantau Panjang Kec. Tabir Personil Polsek Tabir telah melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polsek Tabir.

 

Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Iptu. Adha Fristanto. SH.MH Kapolsek Tabir bersama

SPKT Polsek tabir AIPTU H.SAMOSIR. Kanit Ik Polsek Tabir AIPTU D.SEMBIRING . Kanit Provost Polsek Tabir AIPTU MARSEKAL Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Tabir yang diikuti Tokoh Masyarakat Rantau Panjang Kec. Tabir . Tokoh Rantau Panjang Kec. Tabir

 

Kegiatan Jum’at curhat dilaksanakan sebagai sarana masyarakat agar bisa massyarakat menyampaikan permasalahan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat di Rantau Panjang Kec.Tabir. Adapun Topik Perbicaraan Jum’at Curhat dan solusi yang berkembang dalam dialog diantaranya.

 

Pertama Tama Penyampaian dari Tokoh Masyarakat / pemuda Rantau Panjang Kec. Tabir mengenai izin Turnamen sepak bola di Rantau panjang karena banyak pemuda ingin membuat turnamen sepak bola

 

Penjabaran di sampaikan Penjelasan dari Polri

Sesuai Surat edaran Polres Merangin Nomor : SE /11/XI/2022 tentang Izin Turnamen Sepak Bola Di Kab.Merangin tanggal 27 Nopember 2022

 

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang di atur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No.60 tahun 2017 perihal tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum , kegiatan massyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan Politik, Yaitu :

 

. Pasal 13 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pejabat polri Yanga berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian yang di perlukan untuk menangani pelanggaran perizinan dan /atau gangguan keamanan serta ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.

 

. Pasal 14 Pejabat Polri yang berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan massyarakat lainnya yang di laksanakan tanpa izin. Pejabat polri yang berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan massyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang .tindakan kepolisian sebagai mana yang di maksud pada ayat (1) ayat (2) dilakukan sesuai dng ketentuan peraturan perundanga-undangan.

 

Maka dari itu untuk penerbitan izin keramaian turnamen sepak bola di kab. Merangin sementara tidak di terbitkan sampai dengan ada pemberitahuan.

 

Kedua,Tokoh masyarakat/ pemuda Izin keramaian seperti resepsi pernikahan atau sunatan.

 

Penjelasan dari Polri khususnya Polres Merangin di Polsek tabir.

Untuk izin resepsi pernikahan atau suantan dll boleh di terbitkan oleh Polsek tabir tapi dengan persyaratan dan juga seminggu sebelum acara harus terlebih dahulu melaporkan kepolsek untuk membuat surat izin keramainya dan surat izin keramai dari Polsek di tentukan hanya berlaku pukul 08.00 wib sampai pukul 18.00 wib dan tidak di perbolehkan di lokasi resepsi jual minuman keras dan perjudian.

 

Kapolsek sampaikan pada awak media ini,kita semaksimal mungkin menerapkan peraturan perundang undangan di tengah masyarakat guna menyeimbangkan Kamtibmas dan membentuk tertibnya kegiatan di tengah masyarakat. Tutup Kapolsek.

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *