RajaBackLink.com

BNN ACEH : GELAR SIARAN PERS TANGKAPAN NARKOBA PATROLI LAUT PENUH LIKU BER-HARI² MELELAHKAN

BNN ACEH : GELAR SIARAN PERS TANGKAPAN NARKOBA PATROLI LAUT PENUH LIKU BER-HARI² MELELAHKAN

 

Dinastinews.com Aceh | BNN Aceh gelar siaran pers terkait tangkapan Narkoba, hasil operasi Laut dengan Sandi (PRG-Patroli Rasta Gabungan) penggagalan 309 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent. Jumat (24/2/24).

Operasi laut dengan sandi (PRG-Patroli Rasta Gabungan) dimulai tanggal 1 Januari s/d 24 Februari 2023 selama 55 hari dengan wilayah operasi yaitu perairan selatan jawa dan sekitarnya.   Patroli rasta gabungan PRG merupakan patroli laut pemberantasan peredaran gelap narkotika oleh orang² yang setia kepada NKRI secara kolaborasi.

BNN RI bersama Stakeholders terus berkomitmen dalam melakukan gebrakan akselerasi “War On Frugs” tahun 2023, melalui _Strategi Hard Power Approach_ dengan melakukan operasi laut diperairan selatan jawa. operasi laut ini bertujuan menekan supply narkotika yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Sebagaimana diketahui 95% narkotika yang masuk ke indonesia melalui jalur laut, sehingga diperlukan strategi secara komprehensif dalam penanganannya.   Selama operasi laut dengan sandi “PRG” tahun 2023, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai berhasil mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang warga negara asing (WNA) Iran.

Kedelapan pelaku merupakan jaringan narkotika internasional (GOLDEN CRESCENT : BULAN SABIT EMAS) meliputi Iran – Afganistan – Pakistan. Total BB yang disita petugas adalah shabu 309 bungkus dengan berat 309 Kg.

Kronologis pengungkapan jaringan narkotika Internasional Iran – Indonesia, berawal pada bulan Januari 2023, BNN RI mendapatkan informasi dari kerja sama internasional tentang penyelundupan narkotika jenis shabu, yang terpantau bergerak dari Iran menuju ke perairan selatan Jawa.

Berdasarkan informasi diatas, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa narkotika jenis shabu, adapun kegiatan sebagai berikut:

1. Pada hari Minggu, tanggal 19 Februari, pukul 18.00 wib tim gabungan yang terdiri dari badan narkotika nasional dan Bea cukai RI On Board berangkat keperairan selatan jawa menggunakan kapal BC 30004 dari dermaga merak, banten dan kapal nelayan kapal motor (Km) “SM” dari muara binuangeun.

2. Kapal Bea Cukai ditujukan untuk berlayar menuju daerah zona ekonomi eksklusif (Zee Indonesia) dan kapal motor “SM” untuk mengantisipasi kapal penjemput. pada hari Senin 20 Februari 2023, pukul 08.20 WIB, diperairan selatan jawa wilayah indonesia pada titik koordinat penghentian Kapal Iran ada di 08°44,7891 s/105°43,4519 e atau sekitar 91 Nautical Miles dari ujung Genteng dan 117 Nautical Miles dari Ujung Kulon, dilakukan penangkapan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika. setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan WNA asal Iran sebanyak (8 Delapan) orang. namun belum ditemukan barang bukti narkotika diatas kapal.

3. Setelah menimbang kondisi kapal target dan para petugas, kemudian diputuskan pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023, pukul 04.30 WIB dilakukan penjemputan oleh Kapal BC 7002 diperairan pulau Panaitan Banten.

4. Pada hari Rabu 22 Februari 2023 pukul 10.00 WIB tim penjemput bertemu dan melakukan pengawalan dan tiba didermaga Merak Banten pukul 19.44 WIB serta langsung dilakukan pemeriksaan awal, namun belum ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

5. Pada hari Kamis 23 Februari 2023, pukul. 08.00 WIB kembali dilakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan K. 9 dari BNN RI dan Bea Cukai. Sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu disimpan dibawah tangki solar, dekat kamar mesin kapal.

6. Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan barang bukti, petugas menyita 309 (Tiga ratus sembilan) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus warna hijau tahun 2022, bertuliskan huruf Persia berlambang Scorpion, dengan berat 309 (Tiga ratus sembilan) Kg.

Adapun identitas 8 (delapan) tersangka tindak pidana narkotika warga negara asing WNA asal Iran sebagai berikut:

1. nama : ARJ (Skipper) umur: 23 Th. Alamat. Kunarak. Sarak. Iran. Warga Negara. Iran

2. Nama: AWS. Umur: 26 Th. Alamat. Kohonarath. Shon. Machchan. Warga Negara: Iran

3. Nama: WB. Umur. 23 Th. Alamat. Khonarath. Chadrath. Warga Negara. Iran

4. Nama: UD: 37 Th. Alamat: Konarath. Chadrath. Warga Negara. Iran

5. Nama: WMP: 40 Th. Alamat: Konarath. Chadrath. Warga Negara: Iran

6. Nama: ST: 31 T. Alamat. Iran. Mashad. Emam Rashad. Warga Negara: Iran

7. Nama: AN: 64 Th. Alamat: Iran. Taheran. Shrik Hashami. Warga Negara: Iran

8. Nama: Abdul Rahaman Sard Saar Kuvi 22 Th. Alamat: Kumarak. Sarak. Iran. Warga Negara: Iran.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka sebagai berikut:

1. BB Narkotika 309 Bungkus jenis shabu Berat 309 (Tiga ratus sembilan)Kg.

2. BB Non Narkotika. Kapal. Sekoci. Mesin Tempel 85 PK Merk YAMAHA.

Rencana tindak lanjut, tim akan melakukan interogasi dan pendalaman kembali terhadap para tersangka untuk mengetahui peran dari masing² tersangka. Tim juga akan koordinasi dengan kedutaan besar Iran untuk Indonesia karena 8 (Delapan) tersangka WNA asal Iran.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga kita selalu dilindungi oleh tuhan yang maha esa, dalam melaksanakan tugas mulia menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika sehingga terwujudnya Indonesia BERSINAR Indonesia bersih narkoba []

Grup Rilis Kaperwil Aceh – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *