Lampung Selatan Dinastinews.com–-Seperti di beritakan di Edisi sebelumnya dengan judul “Nyanyian Oknum Kepsek Kasus Pungli Melalui Rapat MKKS Mulai Mencuat“BBG selaku Sektaris MKKS mengakui bahwa adanya dugaan pengondisian belanja untuk tahun 2023 itu sudah putuskan di tahun 2022, melalui rapat MKKS di SMP 2 Natar”melalui chat salah satu oknum yang diduga kuat adalah pengurus MKKS bermuatan penyampai sekaligus perintah hasil rapat kepada yang diduga tidak mengikuti rapat yang di adakan di SMPN 2 Natar “singkat padat untuk” 1,Jaksa Rp 1700x jumlah siswa.2,Penerbit ada 6 Perioritaskan IP dan MM3,Wajib belanja sama “V” 4,Bla..Bla..
jika kebenaran itu ada jelas perbuatan Oknum Oknum tersebut telah melanggar PP. Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil pasal 4,yaitu bahwa Oknum Pengurus MKKS Kabupaten Lampung Selatan diduga:
a)Menyalahgunakan Wewenang.
b)Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
c) Melakukan kegiatan bersama atasan untuk kepentingan pribadi yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
d)Melakukan suatu tindakan yang dapat mengahalangi atau mempersulit salah satu pihak yang di layani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang di layani.
lain halnya dengan Ketua MKKS ketibung yang terkesan menghidari awak media ini yang ingin mengkonfirmasi terkait berita Pungli dan pengindisian tersebut,ketika di konfirmasi melalui nomor Whatshapnya tidak ada jawaban,bahkan sudah tiga kali awak media ini mendatangi sekolah SMPN 1 katibungn yang sangat penting di konfirmasi terkait pengakuan dari beberapa kepala sekolah termasuk sektarisnya sendiri,di duga kuat keterlibatan ketua MKKS terkait dugaan pungli dan pengkondisian yang di putuskan saat rapat di SMPN 2 Natar itu.
sampai berita ini di terbitkan “AS yang diduga memimpin jalannya rapat tersebut, baik melalui via whatsap belum bisa di konfirmasi
Ada apa Ketua MKKS Selalu tidak bisa di temui.????
Bersambung…!!!
Timred