RajaBackLink.com

Jangan Lakukan Tindakan Kriminal Di Wilayah Hukum Polsek Cilincing

Jangan Lakukan Tindakan Kriminal Di Wilayah Hukum Polsek Cilincing

Jakarta – Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret tahun 2020 membuat pertumbuhan ekonomi negara-negara seluruh dunia menjadi terpuruk hingga minus.

Ekonomi yang sulit selama 2 (dua) tahun belakangan ini, cukup membuat susah masyarakat sehingga banyak yang mengambil jalan pintas seperti berbuat kriminal.

Kapolsek Cilincing Kompol R.Manurung,SH menginstruksikan ke Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra,SH agar menjaga wilayah hukum Polsek Cilincing terutama dari gangguan kriminalitas (jambret, pemalakan, curanmor , curat dan lainnya).

Menindaklanjuti instruksi Kapolsek Cilincing, Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra,SH bersama tim Reskrim Polsek Cilincing berhasil mengungkap banyak kasus kriminal, diantaranya kasus pemalakan HP milik sopir yang viral videonya, kasus curanmor di Rusunawa Marunda, kasus premanisme jalanan dan kasus tawuran (pelajar maupun warga).

Ditemui awak media PurnamaNews, Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra,SH menjelaskan “Kita (Reskrim Polsek Cilincing) harus bergerak cepat di lapangan dalam menangkap para pelaku kriminal dan secara tepat dalam mengatasi pelaku kriminal apabila melakukan perlawanan terhadap petugas” ucap AKP Alex Chandra.

“Melayani,melindungi dan mengayomi masyarakat khususnya masyarakat wilayah Jakarta Utara agar merasa aman dan nyaman” lanjut AKP Alex Chandra,SH.

“Siapapun yang berbuat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cilincing akan kita (petugas) tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku” tutup AKP Alex Chandra.

M.Irsyad Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *