RajaBackLink.com
Berita  

Warga Desa Sindangmulya Minta Solusi Pemerintah Dampak Waduk Karian Lahan 55 Ha Belum di Bayar

Warga Desa Sindangmulya Minta Solusi Pemerintah Dampak Waduk Karian Lahan 55 Ha Belum di Bayar

55 Ha Lahan Warga Desa SindangmulyaTerdampak Waduk Karian Belum Dibayar
Lebak, — Sekitar 55 hektar lahan pertanian masyarakat yang akan terendam Waduk Karian di Desa Sindangmuya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3).


“Lahan tersebut berlokasi di blok Sempur Tiga (Blok Terbang), dengan statusnya kepemilikan sekitar 8,5 hektar-an sertifikat hak milik (SHM) dan sisanya lahan garapan,”kata Sekdes Sindangmulya, Arif, di kantornya, Rabu (15/2/2023).
Menurut Arif, Pemerintah Desa Sindangmulya, sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3) di Serang, setahun lalu. Namun hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan kelokasi.
Dari data yang diperoleh, lahan yang berstatus hak milik (SHM) diantaranya milik; Pardi nomor SHM 317, surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 437 luas 7.590 meterpersegi. Kemudian, Dedi dengan nomor SHM 318, surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438, luas 12.000 meterpersegi. Lalu, Dayat, Nomor SHM 320, surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440, dengan luas 12.000 meterpersegi. Sertifkat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Z. Arifin Arief, SH, tanggal 31 Maret 1992.
Menurut Sekdes Arif, di Desa Sindangmulya, juga terdapat 600 makam di blok Cikapas, yang akan direlokasi. Rencananya makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia.
Kepala Desa Sindangmulya, Hj Nani Permana, membenarkan masih terdapat sekitar 55 hektar lahan warga yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3). Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah disampaikan setahun lalu, namun hingga ini belum ada jawaban dan untuk menghubungi aparat di BBWSC3 Serang cukup sulit.
Mang Mutin (70 tahun) warga Sindangmulya, mengatakan, bersama sekitar 60 orang warga sudah begitu lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR (BBWSC3) atas usulan permohonan pembayaran lahannya yang akan terkena proyek Waduk Karian. “Kami mendukung proyek Waduk Karian, tapi kami selaku petani juga jangan dirugikan dan secepatnya ada keputusan untuk pembayaran,”kata Mutin
Data yang berhasil dihimpun, proyek strategis Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten, seluas 2226.44 ha. Lahan yang sudah bebas seluas 1971.51 Ha dan seluas 25493 M belum dibebaskan. Waduk Karian jika difungsikan, akan “menenggelamkan” sebanyak 11 desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.
Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain: Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta.–(em)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *