RajaBackLink.com

Kapolsek Sungai Manau, Polri Tidak Menolak pengaduan dari Pihak Masyarakat,Laporkan bila Ada Permasalahan Hukum

Kapolsek Sungai Manau,  Polri Tidak Menolak pengaduan dari Pihak Masyarakat,Laporkan bila Ada Permasalahan Hukum

Dinastinews.com- Merangin Jambi,Jum’at 17 Pebruari 2023. Kapolsek Sungai Manau beserta Personil Polsek Sungai Manau melaksanakan “JUMAT CURHAT”, yang dilaksanakan di Desa Sungai Gelanggang Kec.Sungai Manau Kab.Merangin.

Sejak di Luncurkannya Program Presisi Polri yang sangat bermanfaat memberi edukasi yang mana kepolisian langsung Berdialog serta menerima curhatan juga langsung memberi jawaban pada warga.

 

Keberhasilan Program Jum’at curhat yang di laksanakan Polres Merangin mendapat apresiasi dari Polda Jambi, Sepertinya AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH selaku Pimpinan Kepolisian Resort Merangin telah berhasil melaksanakan dan menerapkan bersama personilnya.

 

Jumat Tanggal 17 Januari 2023 pukul 09:00 wib Kapolsek Sungai Manau Iptu. Mulyono. SH bersama Waka polsek Sungai Manau Ipda. Hari Septrya beserta Personil Polsek Sungai Manau Melaksanakan giat JUM’AT CURHAT di Desa Gelanggang Kec.Sungai Manau Kab.Merangin.

 

Adapun Topik pembahasan yang diangkat di Jum’at Curhat di Kantor Desa Gelanggang adalah ?

 

Pertama,Perkara perkara apa yang berada di desa yang dapat di selesaikan dengan Hukum adat dan perkara apa yang harus diselesaikan dengan Hukum Positif.

 

Solusi yang diambil

. Perkara yang dapat diselesaikan dengan hukum Adat setempat adalah perkara yang di kategorikan melanggar hukum adat

 

. Perkara yang diselesaikan dengan hukum Positif adalah semua perkara yang diatur dalam hukum Negara atau hukum Positif;

 

. Dan perkara yang diatur dengan Hukum Positif juga dapat diselesaikan melalui Hukum adat dengan mengedepankan Azas Keadilan bagi pelaku dan korban;

 

.Begitu juga sebaliknya mereka yang melanggar hukum adat dan tidak bersedia diselesaikan secara adat maka dapat ditindak atau diselesaikan dengan cara Hukum Positif.

 

Kedua, Bagaimana kalau ternyata di desa terdapat permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan tata cara adat istiadat setempat namuan orang tersebut tidak bersedia dan tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polisi

 

Solusi dari Kepolisian

. Polri tidak boleh menolak Laporan atau pengaduan dari Pihak Masyarakat, sehingga apapun bentuk laporanya yang diterima oleh Pihak Polisi akan tetap ditindaklanjuti, namun apabila nantinya dalam penanganan dari Pihak Kepolisian bahwasanya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cara Adat setempat, maka kami akan mengirimkan surat kepada Kepada desa dan Lembaga adat agar menyelesaikan perkara tersebut secara adat setempat dan apabila lembaga adat dan kepala desa tidak bisa menyelesaikan secara adat maka Pihak Kepolisian berhak melanjutkan Laporan tersebut ke Proses hukum selanjutnya.

 

.Apabila terjadi kecelakaan dan mengakibatkan Korban meninggal Dunia maka dalam istilah adat ada dendanya dan denda tersebut telah di bayar dan dianggap selesain namun beberapa bulan kemudian pihak keluarga korban menuntut agar perkara tersebut di lanjutkan ke Proses Hukum Positif

 

Solusi dari Pihak Kepolisian

. Dalam hal kecelakaan saran saya selaku Kapolsek, ujar Kapolsek Agar lembaga adat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polisi lalulintas, jangan terburu buru menjatuhkan sanksi kepada yang sehat, karena dalam kecelakaan lalulintas tidak selamanya korban meninggal itu yang benar, bisa jadi korban yang meninggal itu yang salah, untuk itu sebelum menjatuhkan sanki kepada pelaku kecelakaan agar berkoordinasi terlebih dahulu kepada lalulintas.

 

. Alangkah bagusnya dalam Kejadian laka lantas berlaku hukum Positif terlebih dahulu kemudian hukum Adat mengikuti karena dalam kecelakaan Lalulintas Korban luka luka dan meninggal dunia mendapatkan Hak berupa asuransi Jasa Raharja; Hal tersebut bisa di ambil apabila memalui proses hukum Positif.

 

. Apabila kedua belah pihak sudah menempuh jalur hukum adat maka di kemudian hari tidak bisa lagi menuntut proses hukum Positif, dikarenakan Untuk menjalankan hukum Positif pihak kepolisian ada melakukan serangkaian Penyelidikan, sedangkan kejadinya sudah lewat dan tidam dilaporkan ke Pihak Kami (Kepolisian) dan hal ini tentunya kami kesulitan mencari bukti bukti terjadinya kecelakaan.

 

ketiga. Siapa yang harus memberikan Sanksi kepada Masyarakat yang telah melanggar Perdes yang telah dibuat dan diundangkan

 

Solusinya dari Polri

. Sebagaimana tataurut perundangan undangan bahwasanya undang undang yang dibawahnya tidak boleh bertenntangan dengan undang undang yang di atasnya, untuk itu dalam pembuatan Perdes harus bersinergis dengan undang undang diatasnya seperti Perda, PP, UU, PERPU, TAP MPR dan UUD;

 

.Yang memberikan sanksi apabila melanggar Perdes itu tergantung oleh isi Perdes, apabila Sanksi denda melalui sidang adat ya tentunya Lembaga adat, apabila itu masuk ranah hukum Positif tentunya pihak Kepolisian dan apabila itu masuk Ketertiban yang memberikan Sanksi Pihak Pol PP melalui Tipiring.

 

Keempat Agar BKTM sering mengunjungi dan silaturahmi kepada masyarakat di desa, sehingga terjalin komunikasi yang baik

 

Solusi dari Pihak Kepolisian

. BKTM terhitung hari ini dan seterusnya wajib sambang dan silahturami ke desa;

 

.Namun masyarakat juga harus paham, untuk kecamatan sungai Manau terdiri dari 10 desa dan hanya ada 1 personil BKTM, untuk itu dalam mengadakan kegiatan maka jauh jauh hari sudah memberitahukan ke BKTM, sehingga BKTM bisa mengatur waktunya .

 

Kegiatan tersebut di hadiri oleh

Kapolsek Sungai Manau, Kepala Desa Gelanggang, Ketua Lembaga Adat Desa Gelanggang dan Seluruh Perangkat Desa Gelanggang dan masyarakat.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *