RajaBackLink.com

KUASA HUKUM KORBAN PHK PT. PERKEBUNAN LAMBAH BHAKTI (ASTRA) : MENYURATI DIRJEN PHI DAN DISNAKERMOBDUK ACEH

KUASA HUKUM KORBAN PHK PT. PERKEBUNAN LAMBAH BHAKTI (ASTRA) : MENYURATI DIRJEN PHI DAN DISNAKERMOBDUK ACEH

 

 

 

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Aceh Singkil – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) An. Sofni Orde Manik didampingi Penasehat Hukumnya Muhammad Safar dan Herman menyampaika:  Rilis kemedia bahwa kita Sangat menyayangkan tindakan sepihak PT. Perkebunan Lembah Bhakti (Astra). Sebab mem-PHK klien Kami tanpa ada Tenggang Rasa – Prikemanusiaan dan rasa keadilan.

Bahwa kami sebagai Penasehat Hukum An. Sofni Orde Manik sudah 2 (dua) kali mensurati pihak perusahaan PT. Perkebunan Lembah Bakhti (Asta) untuk berunding Bipartit tapi tidak diindahkan, kami juga sudah berupaya agar Pihak Dinas Disnaker Kabupaten Aceh Singkil untuk memfasilitasi kedua belah pihak akan tetapi pihak Perusahaan PT. PLB (Astra) tidak juga memberikan toleransi untuk mencari solusi yang terbaik bagi Klien kami, dan tetap pada keputusannya untuk memberhentikan PHK klien kami tersebut.

Perlu kami sampaikan kepada Pihak Perusahaan PT. PLB (Astra) ini merupakan Peristiwa yang paling buruk bagi pihak perusahaan PT. PLB (Astra) yang seharusnya pihak Perusahaan tidak se-mena² melakukan PHK sepihak terhadap klien kami An. Sofni Orde Manik.

Bahwa adapun kejadian peristiwa PHK tersebut, adanya dugaan keterlibatan klien kami dalam sebuah tindak pidana harus dibuktikan terlebih dahulu bersalah atau setidaknya ada Putusan Dari Instansi Pengadilan yang sudah mempunyai Ikrah atau Putusan Tetap, akan tetapi ini pihak Perusahaan sudah melaporkan perbuatan klien ketingkat Polsek dan pihak Klien Kami sudah melakukan perdamain dengan Pihak Perusahaan PT. PLB (Astra) dengan melaksanakan pedoman Restorative Justice, seharusnya pidananya sudah klier atau selesai dong. Apalagi klien kami juga sudah didenda membayar Ganti Rugi yang sangat begitu besar, dan serta pihak Perusahaan sudah mencabut Laporan Polisi (LP). Yang kita sesali walaupun sudah ada surat perdamaian, namun pihak Perusahaan tetap Juga memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Alasan klien kami melakukan kesalahan berat dan pelanggaran berat. Serta yang diatur dalam PP No 35 Tahun 2001 artinya Apa klien kami sudah 2 kali diberikan sanksi ibarat kata Pepatah Lama, sudah Jatuh ditimpa tangga pula, dimana letak keadilan dan hati Nurani kita. Bahwa kita tahu Perusahaan PT. Lembah Bakhti (Astra) Perusahaan Bonafid dan sangat menghargai Karyawan serta tidak pernah Rusak dan Jelek. Ucap Safar dan Herman sebagai Penasehat hukum.

Herman dan Safar juga menambahkan jika kita merujuk didalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Perkebunan Lembah Bhakti (Astra) Pasal 82 Terkait PHK dan dipoin 2 (Dua) dijelaskan dan Menyatakan Pelanggaran yang dikenai Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) Harus di Buktikan Dengan Putusan Pengadilan yg berkekuatan Hukum tetap atau Inkrah.

Begitu juga dengan dikuatkannya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tranmigrasi No. SE-13/Men/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji materil UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Terhadap UUD Negara Republik Indonesia di Uraikan didalamnya bahwa Penyelesaian Kasus PHK karna Pekerja Buruh melkukan kesalahan Berat Perlu memperhatikan serta Pasal 158 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan maka PHK dapat dilakukan setelah adanya Putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap []

Mr Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *