RajaBackLink.com

Satlantas Polres Merangin Laksanakan Pemasangan Himbauan dan Edukasi pada pengendara Kendaraan

Satlantas Polres Merangin Laksanakan Pemasangan Himbauan dan Edukasi pada pengendara Kendaraan

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Senin 13 Pebruari 2013. Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Melalui Akp. Bambang Soestyo. SH.MH kasat Lantas Polres Merangin,

 

Pada Hari Senin Tanggal 13 Februari 2023,Pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan yang

Berlokasi Di lintas sekitar Tugu Pedang kel Dusun Bangko, telah dilaksanakan pemasangan Spanduk Larangan dan himbauan untuk tidak menggunakan Handphone saat berkendara dan pasangan Himbauan sepanjang jalan ” simpang tugu pedang hingga simp kebun sayur kelurahan dusun Bangko dengan tujuan agar kendaraan tidak parkir dibahu jalan dan bisa mengakibatkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas sepanjang jalan tersebut.

 

Konsisten dengan himbauan sat Lantas Polres Merangin memasang spanduk himbauan di beberapa titik kota bangko guna menekan angka kecelakaan di jalan raya

 

Kasat menyampaikan,himbauan kepada sopir truk juga prioriras akan keamanan jalan raya agar tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan yang telah di tentukan sebagai jalan poros sibuk,yang mana aktivitas lalulintas di tempat itu merupakan aktivitas ” laju lalu lintas ” ramai,ujar kasat.

 

Kasat pada konfirmasi awak media ini,mensikapi hal tersebut,kita melakukan upaya upaya preventif diantaranya

– melakukan himbauan dan komunikasi sosial pada awak kendaraan. Menghimbau agar mencari are ” kantong Parkir ” yang telah di tentukan dan tidak mengganggu arus lalu lintas ”

– Pemasangan Spanduk dan himbauan,adalah peringatan Lisan yang mudah di mengerti dan di pahami.

– Guna meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas lainnya,Kita berharap,warga dan drivers TRUCK mematuhi aturan nya.

– Akan dilanjut Pembahasan bersama dari Satlantas bersama BPJN Jambi dan Dinas Perhubungan Merangin guna pemasangan Rambu rambu yang berkaitan dengan keselamatan dan peraturan lalu lintas.

– kasat Lantas Juga Sampaikan,Berkaitan Peraturan lulintas nomor 2 tahun 2002,tidak ada perbandingan Siang atau malam,namun selaku pengguna kendaraan bermotor,wajib mematuhi aturan lalulintas guna keselamatan bersama. Tutup kasat

 

 

Hambali

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *