RajaBackLink.com

KORBAN PENGANIAYAAN SISWA PESANTREN DAN PENSEHAT HUKUM : DATANGI POLSEK SIMPANG KIRI – TERKAIT LAMBATNYA PROSES HUKUM KEPADA PELAKU

KORBAN PENGANIAYAAN SISWA PESANTREN DAN PENSEHAT HUKUM : DATANGI POLSEK SIMPANG KIRI – TERKAIT LAMBATNYA PROSES HUKUM KEPADA PELAKU

 

 

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Subulussalam | Hari ini kami penasehat hukum Syafar. S.sy. CPCLE. CLM. CPM. dan Herman Syahputra SH Bersama korban penganiyaan anak dibawah Umur yang terjadi lebih kurang 2 Bulan Lalu: Menyambangi Polsek Simpang kiri – Ingin mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan Polsek tersebut, sesuai nomor LP-B /28/ XII 2022 klien kami telah Membuat laporan polisi kurun waktunya sudah cukup Lama hingga kini kami belum tahu kepastian Hukum bagi Terlapor/Pelaku, seperti yang kita ketahui Klien kami di aniya ketika ingin melaksanakan ibadah Sholat, lalu Di jemput dan dipaksa oleh dua orang pelaku menaiki sepeda motor dan membawa korban ke Belakang mesjid Nurul Huda setelah itu pelaku dan kawanya menganiaya korban untung saja korban bisa melarikan diri (Keterangan Singkat) dan Hingga saat ini Pelaku yang kita duga melakukan penganiyaan tersebut masih juga bebas berkeliaran, ini sangat mencidrai hati korban dan pihak keluarganya, Ucap Safar (Penasehat Hukum).

Ditambahkan maka dari itu kami hari ini ingin mengkonfirmasi dan meminta kejelasan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kanit Polsek Simpang kiri. Kami juga menyampaikan jika memang Polsek ada kendala terkait proses penyidikan atau proses hukumnya kami berharap dan meminta bapak Kapolres Subulusalam segera ambil alih perkara tersebut demi adanya kepastian Hukum bagi Pelaku dan adanya keadilan bagi korban penganiayaan apa lagi korban anak dibawah umur yang menjadi tanggung jawab kita bersama []

Red Laporan: Team Syahbudin Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *