RajaBackLink.com

Kapolsek Bangko,Ayo Bersama Masyarakat Kita Bangkitkan Kerjasama dalam Memelihara Kamtibmas di tengah Masyarakat.

Kapolsek Bangko,Ayo Bersama Masyarakat Kita Bangkitkan Kerjasama dalam Memelihara Kamtibmas di tengah Masyarakat.

Dinastinews.com. Program Jum’at Curhat Polsek Bangko oleh Kapolsek Bangko dan Personil Polsek Bangko di kantor desa sei ulak kec. Nalo Tantan Kab. Merangin. Pada hari Jum’at tanggal 10 Pebruari 2023 pukul 10.00 Wib bertempat di kantor desa sei ulak kec. Nalo tantan telah dilaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polsek Bangko dengan Masyarakat desa sei ulak kec. Nalo tantan Kab. Merangin.

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Kapolsek Bangko Akp. Harianto Aitepu. SE.MM yang di Dampingi Ipda Jasman,kegiatan yang dihadiri oleh Sekdes sei Ulak ANWAR SADAT. Kasi Pem desa IBRAHIM. Kasi Kesra M. ARIF. Perangkat desa. Para Kadus desa sei Ulak. Tokoh Masyarakat, Tokoh adat dan para pemuda pemudi desa sei Ulak

 

Kapolsek sampaikan, Adapun rangkaian kegiatan Jum’at Curhat di desa sei ulak kec. Nalo tantan adalah sebagai berikut

 

a. Pembukaan yang langsung dibuka oleh sekdes sei ulak, ANWAR SADAT yang menyampaikan Rasa bangga dan ucapan terima kasih kepada Polri dengan program yang sangat baik ini sehingga kami dapat mengais keuntungan memperoleh penjelasan dan kejelasan dalam permasalahan hukum yang berlaku di negara indonesia yang kita cintai ini serta permasalahan – permasalahan yang ada didesa sei ulak, semoga bpk Kapolsek bangko dan personilnya dapat menjadi tumpuan kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban didesa kami karena desa sei ulak adalah merupakan desa wilayah binaan Polsek bangko dan dengan program ini kami warga desa sei ulak tidak ragu lagi dalam melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

 

b. Kemudian Sekdes sei ulak memberikan kesempatan kepada yang hadir dalam acara jum”at curhat untuk memyampaikan hal – hal yang masih menjadi keraguan tentang hukum baik itu hukum adat hukum nasional ataupun aturan kesepakatan bersama semoga dalam kesempatan ini menjadi pembelajaran untuk kita dalam kehidupan yang tertata rapih sesuai dengan arti keadilan yaitu menempat sesuatu pada tempatnya. dan sebelum ada pertanyaan dari warga Sekdes mengaharapkan kata sambutan dari Kapolsek bangko.

 

Pada kesempatan ini,Sambutan Kapolsek Bangko AKP. Harianto Sitepu, SE.MM. pertama Tama mengucapkan terima kasih kepada Kepala desa sei ulak dalam hal ini diwakili oleh sekdes sei ulak karena belum bisa hadir ada sesuatu hal yg tidak bisa ditinggalkannya,namun atas dukungan dari beliau sehingga acara dan program jum’at curhat terleksana dengan baik dan saya ucapan terima kasih karena dengan semangat dan antusiasnya Saudara – saudara sehingga kami sangat terpicu untuk lebih meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan diwlkum Polsek bangko dan semua kita adalah saudara mari kita sama – sama menjaga keamanan dilingkungan tinggal kita dan kita harus banyak belajar menjadi Polisi diri sendiri supaya saling menjaga sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.

 

Berlanjut diskusi,Dilanjutkan dengan diskusi dengan masyarakat adalah sebagai berikut Pokok diskusi jum’at Curhat.*

 

– BerupaKeluhan dan pertanyaan oleh kasi pemerintahan desa sei Ulak Ibrahim.

 

1. Mempertanyakan tentang kebiasan – kebiasan warga desa sei ulak dalam membuka lahannya dengan cara membakar apakah dari pihak penegak hukum tidak memberikan toleran telait hal tersebut apakah ada batasan2 luas lahan yang bisa dibakar dan tidak dibakar.

 

2. Kami sudah sangat resah dengan keberadaan PETI disepanjang Sungai Tantan mohon kiranya bpk Kapolsek dapat memberikan solusi ataupun penanggulangan peti karena air tantan kini dalam keadaan darurat kotornya dan kamibtidak bisa menggunakan sungai sebagai MCK dengan air yang sangat keruh.

 

Pertanyaan Kadus Kampung sawah Mustafa Kamal

 

1. Dengan penyampaian terkait hukum adat yang berlaku didesa dengan surat ijin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan hal ini sangat berbeda seperti , kami risau dan tidak nyaman di desa kami banyaknya tempat hiburan seperti : kareoke , panti pijat dsb. mohon kiranya pak kapolsek dapat memberikan pencerahan.

 

2. Memohon kepada Kapolsek dan personilnya agar setiap permasalahan yg ada yang bisa diselesaikan desa minta tolong diselesaikan didesa.

 

3. Kami memohon kepada Bpk Kapolsek dan personil untuk melakukan patroli secara rutin ke desa kami, karena baru – baru ini banyak anak2 muda sering melakukan minum – minuman keras dan apabila ditegur sama pihak keamanan dan todat sei ulak terkesan melawan.

 

Dengan Beberapa pertanyaan, maka disimpulkan dengan jawaban dari Kapolsek bangko,

 

Tentunya pertama Tama, Terima kasih ujar Kapolsek,atas masukan dan saran serta pertanyaan mari kita diskusi dan saling mengisi sehingga kita tidak salah langkah dalam menyelesiakan maslah kemudian terkait pembakaran lahan itu sudah jelas ada UU yang mengatur larangan membakar lahan dan sangsinya pun jelas dan kami adalah sebagai pelaksana tugas memgharapkan kepada warga dan masyarakat untuk tidak membakar pada saat membuka lahan karena dampak dari itu sangat besar seperti :

a. Polusi Udara

b. Asap yng dapat mendatangkan penyakit

c. Sangsi membakar lahan dan kemudian setiap adanya pembakaran lahan akan terdeteksi oleh satelit.

 

Kedua,permaslahan dengan Peti Kami dari Poksek bangko dan Polres Merangun sering melakukan tindakan dan himbauan namun setelah dilakukan tindakan selang beberpa hari para pelaku peti mulai aktifitas kembali nah hal tersebut berarti perlu juga kehadiran Masyarakat dan semua pihak untuk memberantas peti sehingga peti tidak ada lagi dilwilayah kita.

 

Pertanyaan dan masukan dari kadus sangat baik yaitu yang mempertanyakan terkait tindakan hukum adat terhalang dengan surat ijin yang dikeluarkan oleh pusat / surat ijin online tentang tempat hiburan ataupun panti pijat dalam hal tersebut mari kita kaji dengan teliti karena permasalahan ini sangat pelik disisi lain bahwa tempat hiburan atau tempat panti pijat sudah sangat jelas bertentang dengan adat desa ataupun adat yang berlaku di kabupaten merangin nah dengan diskusi ini mari kita pecahkan masalah ini jangan salah langkah adapun solusinya sebagai berikut :

 

a. Hukum adat yang berlaku di desa sei ulak harus jelas masuk dalam perdes sei ulak.

b. layangkan surat ke pemda tentang hal – hal yang tidak sesuai dengan perdes.

 

c. . Ajak semua pihak untuk melakukan penertiban tempat2 tersebut sesuai dengan mekanis dan aturan yg berlaku.

 

d. Membuat tembusan kepada lembaga adat Kecamatan dan kabupaten terkait keberadaan tempat hiburan yg ada disei ulak sudah sngat melanggar tantanan adat desa sei ulak.

 

Terakhirnya,Kapolsek ucapkan terima kasih Perangkat desa dan semua yang hadir dan ikut berperan aktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kita desa sei ulak kemudian terkait patroli akan kami tingkatkan lagi patroli pada jam – jam rawan ke desa sei ulak dan mohon kiranya kepada semua pihak agar kalau ada hal – hal yg sifatnya mengganggu ketertiban masyarakat tolong kerja samanya untuk menghubungi ke babinkamtibmas ataupun ke Polsek bangko. Tutup Kapolsek.

 

Hambali

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *