RajaBackLink.com

SEBUT UKW ILLEGA – OKNUM ANGGOTA DEWAN PERS DIPOLISIKAN Ke BARESKRIM POLRI

SEBUT UKW ILLEGA – OKNUM ANGGOTA DEWAN PERS DIPOLISIKAN Ke BARESKRIM POLRI

 

 

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Jakarta – Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta. Selasa (7/2/2023).

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya disejumlah Media Online bahwa: Tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatas namakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan dilapangan tentunya kan ilegal”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia.

“Karena kita satu²nya LSP bidang pers yang berlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan JUNIOR – PEMULA yang belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah SENIOR berpengalaman” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim keredaksi, usai membuat laporan polisi. Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa SERTIFIKASI KOMPETENSI wartawan di LSP Pers Indonesia itu ILLEGAL.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi LENBAGA NEGARA BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut hadir di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso – Ketua Umum Wakomindo Dedik Sugianto – Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang – dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda mendampingi pelaporan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita dimedia online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan kepolisi” pungkas Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya dimedia tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ILLEGAL. Namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. Tutupnya []

(PR) Mr. Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *