RajaBackLink.com

KUASA HUKUM HJ NARWATI MINTA KAPOLRES ACEH SINGKIL : SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA DAN PENAHANAN PERUSAK KEBUN KELAPA SAWIT ANAK YATIM

KUASA HUKUM HJ NARWATI MINTA KAPOLRES ACEH SINGKIL : SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA DAN PENAHANAN PERUSAK KEBUN KELAPA SAWIT ANAK YATIM

 

 

 

 

 

 

 

Dinastines.com Aceh | Aceh Singkil – Senin Tanggal 6 Februari 2023 Kuasa Hukum Korban Penggrusakan Kebun tersebut adalah Hj. Narwati seorang janda yang mempunyai 2 Orang Anak Yatim didampingi kuasa Hukumnya Muhamad Syafar. SS. CPCLE. CLM. CPM dan Herman Syahputra SH meminta kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil Segera melakukan Penetapan Para Tersangka dan melakukan Penahanan bagi Pelaku Perusakan Kebun Sawit tersebut. Perkara ini sudah cukup lama Sesuai Lapor Polisi dengan nomor LP/B/128/XI/2022 Tanggal 7 November 2022.

Kami selaku Penasehat Hukum Korban Juga sudah Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) pada Tanggal 13 Januari 2023, yang mana Menerangkan Bahwa dalam waktu 20 Hari akan melakukan Gelar Penetapan Tersangka namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan.  Kami menambahkan bahwa Perbuatan Pelaku sangat merugikan bagi Klien Kami yang seorang Janda dan mempunyai 2 Orang Anak Yatim diperlakukan semena-mena oleh oleh inisial ND berserta CS. Melakukan Pengrusakan dan Menjual dengan menebang 48 batang pohon sawit dan mencuri Pohon Durian sebanyak 6 Batang.

Kami juga mempunyai Bukti Yang jelas Foto dan Vidio sebagai Bukti sudah Lengkap Serta kami sudah menyerahkan Kepada Pihak Penyidik Polres Aceh Singkil. Dan Kami Penasehat Hukum Juga sudah Bersama-sama dengan Pihak BPN dan Pihak Penyidik untuk memastikan Objek Tanah/Kebun tersebut apakah sesuai dengan Sertifikat SHM milik klien kami, kami selaku Penasehat hukum Korban Berharap Kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil segera Melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan para Terlapor ND beserta CS, sesuai dengan penetapan Tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.21 yg/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Sekali lagi kami Meminta Kapada Bapak Kapolres Aceh Singkil segera melakukan Penetapan Tersangka dan Menahan Terlapor beserta CS yang melakukan perbuatan Pidana Perusakan tersebut []

 

Mr. Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *