RajaBackLink.com

LPAKN RI PROJAMIN : PERTANYAKAN KELANJUTAN PENGUNGKAPAN KASUS PUPUK BERSUBSIDI SIAK

LPAKN RI PROJAMIN : PERTANYAKAN KELANJUTAN PENGUNGKAPAN KASUS PUPUK BERSUBSIDI SIAK

 

 

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Jakarta – Terungkapnya dugaan PERMAINAN PUPUK BERSUBSIDI yang diduga melibatkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya yang berinisial (P) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SIAK telah mengundang pertanyaan dari kalangan masyarakat saat.

Pasalnya terungkapnya PERMAINAN PUPUK BERSUBSIDI ini telah menjalani proses yang cukup panjang.  Bayangkan terungkapnya permainan ini tercatat pada tanggal 16 September 2022 lalu. Namun sampai saat pemberitaan ini terbit belum satupun ada yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KEJARI SIAK tutur Ketua umum Lembaga Pengawasan Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN – F. Haris Nasution. SH Sabtu (4-2-2023).

Dari beberapa media yang kita baca KEJARI SIAK telah memanggil dan melakukan proses penggeledahan di KANTOR DINAS PERTANIAN Kabupaten Siak. Sedikitnya 20 orang saksi dipanggil Kejaksaan Negri (KEJARI) SIAK terkait pengungkapan adanya dugaan permainan MAFIA PUPUK BERSUBSIDI, salah satunya seorang Distributor Pupuk yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial (P).

(P) bertugas sebagai penyuluh di UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Kerinci Kanan, selain bertugas sebagai (ASN – P) juga diduga sebagai Distributor dan sebagai pemodal di CV. ARTA JAYA.

F. HARIS juga mengatakan dalam waktu dekat akan berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SIAK dan menanyakan kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal telah sejauh mana proses hukum tentang adanya dugaan penyelewengan pupuk subsidi di KABUPATEN SIAK.

Apakah benar pihak KEJARI SIAK seakan tidak transparan kepada publik, bagai mana tentang kelanjutan kasus tersebut, apakah benar pihak KEJARI SIAK tidak trasparan dalam proses hukum tentang adanya dugaan PENELEWENGAN PUPUK BERSUBSIDI KAB. SIAK, ucapnya.

Sebelum mengakhiri bincangnya dengan pihak media ini Ketum LPAKN RI PROJAMIN. F.Haris Nasution. SH meminta agar membubuhkan nomor Hand Phone (HP) nya yang bernomor (Kontak 081391253543) agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) siak mudah untuk menghubunginya.

Apabila tidak ada respon dari Kejari Siak kasus ini akan kami tindak lanjuti ke PUSAT terkait dugaan temuan pupuk bersubsidi di Siak ke Kejagung – Mabes Polri – KPK RI – dan Dewan pengawas Kejaksaan Agung. Tuturnya []

Wartawan: Wiwin Hendra – Mr. Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *