RajaBackLink.com

Satres Narkoba Polres Tebo Mengungkap Kasus Tindak Pidana Di Duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu jl.Desa Baru Rt 02 Rw 05 Kel.Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo

Satres Narkoba Polres Tebo Mengungkap Kasus Tindak Pidana Di Duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu jl.Desa Baru Rt 02 Rw 05 Kel.Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo

Dinastinews.com

Muara Tebo 03/02/2023

*Laporan Polisi Nomor : LP/A-04/I/2023/SPKT.SAT NARKOBA/RES TEBO/POLDA JAMBI, Tanggal 22 Januari 2023

*IDENTITAS PELAKU* :
*1.SUMARNO bin MARJONO*,49 Tahun,Laki-laki,islam,swasta,Jl.Desa Baru RT 02 RW 05 Kel.Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo

*2.ISRO M NUR bin SUNARYO*,26 Tahun, Laki-laki,islam,swasta,Jl.Desa Baru RT 02 RW 05 Kel.Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo

*3.WELDI ILHAM bin MUKLIS*,22 Tahun, Laki-laki,islam,swasta,Jl.Desa Baru RT 02 RW 05 Kel.Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo

SAKSI – SAKSI :
*1.HENDRO SUPRAYITNO KASIM*, 39 Tahun, Laki-laki,Islam,Jawa,Honorer/Ketua RT 02 RW 05,Jl.Desa Baru RT 02 RW 05 Kel.Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo

*2.MARYUDI bin LARNO*, 38 Tahun,Laki-laki,islam,Jawa,PNS,Jl.Desa Baru RT 02 RW 05 Kel.Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo

Pasal yang dilanggar :
Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

*BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN* :

*1.* 3 (tiga) paket kecil diduga
sabu-sabu
*BRUTO = 0.72 gram*
*2.* 1 (satu) pack plastik klip baru
*3.* 1 (satu) buah timbangan digital
*4.* 1 (satu) buah alat hisap sabu
*5.* 1 (satu) buah kaca pirek
*6.* 1 (satu) buah korek api
*7.* 1 (satu) buah sendok pipet
*8.* 1 (satu) unit HP realme warna biru
*9.* 1 (satu) unit HP oppo warna hitam
*10.* 1 (satu) unit HP realme warna biru
*11.* Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
*12.* 1 (satu) unit SPM Honda Beat Hitam tanpa NOPOL
No Ka MH1JM8213MK365158
No Sin JM82E 1363178

*KRONOLOGIS*
hari Minggu Tanggal 22 Januari 2023 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Jl.Desa Baru RT 02 RW 05 Kel.Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo,kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak menuju Jl.Desa Baru RT 02 RW 05 Kel.Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo dan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 22:30 wib,dari hasil penangkapan dan penggeledahan berhasil diamankan pelaku an.SUMARNO bin MARJONO an.ISRO M NUR bin SUNARYO dan an.WELDI ILHAM bin MUKLIS serta barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu,setelah di interogasi ketiga pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar milik mereka,selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

*RENCANA TINDAK LANJUT :*
*1*. Mengamankan BB dan Tersangka
*2*. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi.
*3*. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan di Uji BB ke laboratorium BPOM Jambi.
*4*. Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
*5*. Melaksanakan gelar perkara.
*6* Melaksanakan pengembangan.
*7*. Melaksanakan proses penyidikan.
*8*. Melimpahkan Berkas Perkara ke JPU.        (Qomarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *