RajaBackLink.com

Potensi Gangguan Kamtibmas Efek Remaja Bermain Domino dan Lacak di Pos Ronda menjadi Perhatian Serius pada ” Jum’at Curhat ” Polsek Sungai Manau

Potensi Gangguan Kamtibmas Efek Remaja Bermain Domino dan Lacak di Pos Ronda menjadi Perhatian Serius pada ” Jum’at Curhat ” Polsek Sungai Manau

Dinastinews.com – Merangin Jambi, Kapolres Merangin AKBP . Dewa Ngakan Nyoman Arinata . S.I.K.,MH melalui Kapolsek Sungai Manau. Iptu. Mulyono. SH. Telah melaksanakan Jum’at Curhat bersama Masyarakat Desa Durian Lecah,pada kesempatan ini,Kapolsek didampingi Waka Polsek Sungai Manau Hari Septrya beserta Personil Polsek Sungai Manau melaksanakan “JUMAT CURHAT”.

Pertama,Adapun Topik pembahasan yang diangkat di Jum’at Curhat di Kantor Desa Durian Lecah beberapa diantaranya permasalahan Remaja dan Anak muda,seperti,Banyak anak anak muda yang ngumpul di tempat tempat pos Ronda dan Bermain Dom atau Lacak, sampai larut Malam dan hal ini sangat mengganggu Masyarakat.

Kedua,Pembakaran Lahan untuk perkebunan .

Ketiga ,mengenai Lembaga Adat terkiat dengan Hukum ada.

Keempat, Kejahatan yang dilakukan oleh Anak Dibawah umur

Pada Jum’at Curhat ini,beberapa Pertanyaan Warga menjadi Atensi Khusus yang akan di laksanakan Segera,namun untuk itu,Kapolsek memberi kesimpulan dan di himpun bersama dengan masyarakat,Solusi yang diambil,

A. Personil Polsek Sungai Manau bersedia melakukan Patroli pada malam hari di desa Durian Lecah terkait adanya kegiatan tersebut

B. Agar Aparat desa  menegur Masyarakat  yang  menggangu ketentraman dan ketertiban didesanya.

C. Apapun alasanya membakar lahan atau hutan adalah tindakan melawan hukum untuk itu agar masyarakat beralih dari cara membakar menjadi penyemprotan menggunakan Cuka Khusus penghancur Kayu, seperti yang sudah dilakukan di daerah Kalimantan.

D. Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Positif;

E. Apabila permasalah yang ada di Masyarakat dilaporkan ke Pihak Kepolisian dan menurut Kepolisian perkara tersebut masih bisa diselesaikan secara adat maka Pihak Kepolisian akan mengembalikan perkara tersebut ke adat desa setempat, namun apabila dalam jangka waktu tertentu tidak bisa diselesaikan  secara adat maka Pihak Kepolisian akan memproses secara Aturan hukum yang berlaku.

F. Terkait Perkara yang melibatkan Anak Dibawah umur, maka Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan namun tetap mengutamakan Azas Hukum dan Mengedepankan Massa depan Anak sebagai pelaku, korban dan saksi;

G. Agar lembaga Adat setempat bisa menyelesaikan perkara perkara di desanya terutama Perkara yang melibatkan Anak di bawah umur;

H. Apabila perbautan tersebut berulang dilakukan oleh Anak  tersebut maka Akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Hukum Positif.

I. Agar masyarakat senantiasa tetap mempertahankan pertanian Pagi mengingat saat ini dunia sedang tidak baik baik saja terkiat meningkatnya INPLASI Dunia dan Akan meningkatnya harga bahan pokok;

J. Dalam perkebunan dapat dilakukan tanaman Tumpang Sari.

Pada kesempatan ini, Adapun Kegiatan tersebut di hadiri oleh
1. Kapolsek Sungai Manau;
2. Waka Polsek Sungai Manau;
3. Kanit Binmas Polsek Sungai Manau;
4. Kepala Desa Durian Lecah;
4. Ketua BPD Desa Durian Lecah;
5. Ketua Lembaga Adat Desa Durian Lecah;
6. Seluruh Perangkat Desa Durian Lecah;
7. 10 Warga Masyarakat.

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *