RajaBackLink.com

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA DESA – TAHUN ANGGARAN 2023

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA DESA – TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Lombok – NTB – Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DANA DESA untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran – Penata usahaan – Pertanggungjawaban – Pelaporan – Pemantauan dan Evaluasi terhadap Dana Desa.

Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa: Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan Penetapan rincian Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung Pendanaan Penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kemasyarakatan.

Pemerintah Pusat sudah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp.70 Triliun yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian antara lain sebesar Rp.68 Triliun untuk pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan (Reguler) dan sebesar Rp.2 Triliun sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun berjalan atau untuk melaksanakan kebijakan yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu. Dana Desa yang pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan:

(1) Alokasi Dasar sebesar 65% yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.

(2) Alokasi Afirmasi sebesar 1% yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

(3) Alokasi Kinerja sebesar 4% yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.

(4) Alokasi Formula sebesar 30% yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa – Angka kemiskinan Desa, luas wilayah desa – dan tingkat kesulitan Desa.

Pembagian Alokasi Dana Desa dapat dilihat pada grafik berikut: Sedangkan kriteria Alokasi Dana Desa Tambahan yang dihitung pada tahun berjalan antara lain:

(1) Penetapan dan penyampaian data APBDes tahun anggaran 2023

(2) Kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023

(3) Persentase anggaran BLT Desa terhadap anggaran Desa tahun anggaran 2023

(4) Persentase realisasi BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa tahun anggaran 2022

(5) Kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan tahun anggaran 2023

(6) Kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulan tahun anggaran 2023

(7) Kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022

(8) Kriteria tertentu lainnya.

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk:

(1) Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.

(2) Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa.

(3) Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

(4) Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa serta program atau kegiatan lain.

Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, antara lain:

(a) – Tahap I: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa dilakukan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni.

(b) – Tahap 2: Sebesar 40% dilakukan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus.

(c) – Tahap 3: Sebesar 20% dari pagu Dana Desa dilakukan paling cepat pada bulan Juni.

Desa yang memiliki status desa mandiri, penyaluran dilakukan dalam 2 tahap yaitu:

(a) -Tahap 1: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa dilakukan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni.

(b) – Tahap II, sebesar 40% dari pagu Dana Desa dilakukan paling cepat bulan Juni.

Untuk penyaluran pada setiap tahapan memiliki persyaratan tertentu dan dilakukan perekaman melalui aplikasi OM-SPAN. Kepala Daerah bertanggung jawab atas ketercapaian kelengkapan persyaratan, kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahapannya dan kebenaran data perekaman realisasi Dana Desa. Apabila dokumen persyaratan tidak dikirimkan sampai batas akhir maka Dana Desa tidak akan disalurkan dan akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.

Dana desa disalurkan langsung dari RKUN ke RKD sehingga tidak melalui RKUD. Akan tetapi pencatatan penerimaan dana desa tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebesar jumlah Dana Desa yang ditransfers pemerintah Pusatbkepada Desa. Sehingga pemerintah daerah menganggarkan Dana Desa dalam APBD berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Dalam rangka penata usahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan Dana Desa. Pemerintah Daerah melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa berdasarkan daftar rincian SP2D untuk penyaluran Dana Desa ke RKD dari aplikasi OM-SPAN.

Dalam pelaksanaan alokasi Dana Desa, Kepala Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi dengan meminta penjelasan kepada Kepala Desa serta melakukan pengecekan atas kewajaran terhadap:

(1) Penyaluran Dana Desa

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa

(3) Capaian keluaran Dana Desa

(4) Laporan Konvergensi pencegahan Stunting tingkat desa

(5) Sisa Dana Desa di RKUD

Pemerintah Desa wajib melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan, apabila tidak dilaksanakan maka akan mendapat sanksi pemotongan Dana Desa Non-BLT sebesar 25% dari penyaluran Dana Desa pada tahap 2 Tahun Anggaran 2024 []

 

(red) Roni Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *