Dinastinews.com Aceh | Aceh Subulussalam – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra. SH. MH – Kejari Subulussalam dalam siaran persnya mengatakan: Sekitar pukul 12.WIB
Keluarga Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa – Kampong Kuta Tengah – Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam – Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 “Hari ini keluarga terdakwa sudah mengembalikan kerugian uang negara tersebut. kata Mayhardy Indra Putra. SH. MH dikantor Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam. Senin(30/1/2023)”
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan: Berdasarkan hasil Pemeriksan dari Kejari Kota Subulussalam kerugian uang negara yang dikembalikan oleh keluarga terdakwa sebesar Rp. sejumlah 298.820.669 (
Dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah enam ratus enam puluh sembilan rupiah)
Turut hadir dalam pengembalian kerugian uang negara tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri: Mayhardy Indra Putra. SH. MH –
Renaldho Ramadhan. SH – Kasi pidsus Kejari Subulussalam Delfiandi. SH – Kasi Intel Kejari Subulussalam []
Penulis: Syahbudin Padang – Ganesha