RajaBackLink.com

PERS DAN WARTAWAN : BUKAN MOMOK MENAKUTKAN – MARI KENALI FUNGSI DAN TUGASNYA

PERS DAN WARTAWAN : BUKAN MOMOK MENAKUTKAN – MARI KENALI FUNGSI DAN TUGASNYA

 

 

 

Dinastinews.com Aceh |

Pekan Baru – Pers, dan wartawan bukanlah momok yang sangat menakutkan bagi Masyarakat dan Pemerintah – Sehingga harus dihindari dan dijauhkan saat dijumpai baik saat pers maupun wartawan menjalankan fungsi tugasnya.

 

Agar hal tersebut tidak terjadi maupun dilakukan. Maka hendaknya Masyarakat dan Pemerintah harus mengenal dan/atau mengetahui fungsi dan tugas Pers dan Wartawan baik secara umum, maupun yang tersirat didalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang merupakan kitab dunianya Pers maupun Wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

 

Menurut Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers:

 

Pasal 3:

1) Pers Nasional memiliki fungsi sebagai Media Informasi – Pendidikan – Hiburan dan kontrol sosial.

— Pasal 5:

(1) Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.

— Pasal 6:

(a) Pers Nasional, memenuhi hal masyarakat untuk mengetahui

(b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hal Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

(c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar

(d) Melakukan pengawasan, Kritik, Koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

(e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

— Pasal 7:

(2) Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Dan didalam menjalankan fungsi dan tugasnya Wartawan mendapatkan hak perlindungan Hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam

— Pasal 18: “Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut pendapat secara umum, akan fungsi dan tugas Wartawan:

 

(1) Authenticator :

Fungsi pertama seorang Wartawan adalah sebagai Authenticator. Artinya, Wartawan akan berfungsi sebagai pemeriksa sebuah informasi autentik atau tidak. Jika tidak autentik maka informasi tersebut tidak layak untuk disebarluaskan.

 

(2) Investigator :

Wartawan juga berfungsi sebagai investigator. Artinya, seorang wartawan harus terus mengawasi kondisi yang terjadi saat ini diberbagai bidang. Jika hasil dari pengawasan tersebut kemudian didapat adanya tindak kejahatan maka wartawan juga harus membongkarnya.

 

(3) Sense Maker:

Fungsi lain seorang Wartawan adalah sebagai Sense Maker. Artinya, Wartawan harus dapat menjelaskan sebuah informasi sehingga bisa masuk akal dan diterima oleh masyarakat luas.

 

(4) Smart Aggregator:

Wartawan merupakan Smart Aggregator. Artinya, seorang wartawan harus bisa bersikap cerdas dalam berbagi sumber berita yang dapat diandalkan oleh masyarakat sekitar. Wartawan juga harus dapat membagikan berbagai laporan yang bersifat mencerahkan.

 

(5) Empowerer:

Wartawanpun memegang fungsi Empowerer. Seorang Wartawan harus bisa melakukan pemberdayaan antara warga dan Wartawan sehingga bisa dihasilkan dialog yang berlanjut antara keduanya.

 

(6) Organisasi Berita :

Fungsi dan tugas wartawan memang sangat beragam. Kelima poin di atas tadi merupakan fungsi dari wartawan dan kini kita akan membahas tugas mereka. Tugas pertama adalah melakukan organisasi berita. Seorang wartawan harus melakukan organisasi berita baik berita lama maupun berita baru.

 

(7) Menjadi Role Model:

Berikutnya, seorang Wartawan juga bertugas menjadi role model bagi masyarakat. Tidak hanya fokus berkarya dan menghasilkan berita, wartawan juga harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

 

(8) Mencari Berita:

Jika Kamu bekerja sebagai wartawan, maka Kamu harus menjalankan tugas penting sebagai pencari berita. Kamu harus menemukan berita terbaru yang hangat dikalangan masyarakat. Berita ini harus selalu up to date agar bisa memberi manfaat.

 

(9) Mengumpulkan Fakta:

Tugas wartawan adalah mengumpulkan fakta dari berita yang beredar dimasyarakat. Fakta ini nantinya akan disajikan kepada masyarakat sehingga tidak ada berita simpang siur yang bersifat menjerumuskan.

 

(10) Membuat Laporan:

Baca Juga: Lakukan Cara Menjadi Wartawan Berikut Jika Mau Menekui Profesi Ini.

Wartawan juga bertugas membuat laporan dari hasil penelusuran berita dan fakta yang sudah diperoleh tadi. Laporan ini nantinya akan disampaikan baik secara tertulis lewat media cetak maupun lisan lewat media elektronik seperti televisi.

Oleh karena itu Pers maupun Wartawan bukanlah sebuah sosok yang sangat menakutkan, dan tidak perlu untuk ditakuti dan dihindari.

Apabila ada oknum yang merusak dari pada kinerja, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Maka Pers dan seorang wartawan (Jurnalis), juga akan mendapatkan sanksi yang akan diperolehnya sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ) yakni:

 

Pasal 5:

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab

(3) Pers Wajib Melayani Hak Koreksi

— Pasal 9:

(2) Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan Hukum Indonesia.

 

Pasal 18:

(2) Perusahaan pers yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 13 dipidana dengan denda pidana paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah)

 

Sumber : DPP Aliansi Media Indonesia – Mr. Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *