RajaBackLink.com

Gunakan BLIPPAR guna Mengetahui Data Diri Diduga Pelaku Peti Yang di Amankan Opsnal Polres Merangin.

Gunakan BLIPPAR guna Mengetahui Data Diri Diduga Pelaku Peti Yang di Amankan Opsnal Polres Merangin.

Dinastinews.com – Merangin Jambi. Rabu 24 Januari 2023iat Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dibawah Pimpinan Kasat Reskrim dalam rangka operasi PETI Tahun 2023 telah melakukan ungkap kasus PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di aliran sungai Merangin, Dusun Bangko, Kec.Bangko, Kab. Merangin. Dengan data sbb :

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin Melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH pada awak   media ini menyampaikan bahwa benar ada lima orang diduga Tersangka Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin terkait dan

Pasal yang Dilanggar.

Dalam hal ini,pelanggaran pada

Pasal 158  Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

 

Kasat membenarkan

Hari Selasa Tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib. Berada di aliran Sungai Merangin Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin.

Di sela Istirahat siang setelah melaksanakan Sholat Dzuhur,Kasat menyampaikan adapun kronologis penangkapan yakni.

 

Pada hari ini Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.45 WIB Personil Sat Reskrim Polres Merangin ” mendapat informasi adanya kegiatan ilegal penambangan emas tanpa izin ” di aliran sungai Merangin dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin.

 

Selanjutnya Personil Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim di pimpinan Kasat Reskrim  menuju ke TKP dan sesampainya di TKP memang benar ditemukan aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Diesel atau Dompeng selanjutnya personil opsnal dan unit tipidter sat reskrim  mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawa ke polres merangin untuk di proses lebih lanjut.

 

Diantaranya,Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH bahwa kelima di duga Tersangka yakni

– SO seorang pria Umur 41 beralamat Rt. 04/01 Desa Langling Kec.Bangko Kab.Merangin.

 

– HH seorang Pria Umur 36 Tahun, beralamat Rt.04/01 Desa Langling Kec. Bangko Kab.Merangin.

 

– TF seorang pria Umur 31 Tahun, beralamat RT.01 Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin.

 

– YN seorang Pria Umur 62 Tahun, berlamat RT.04/03 Desa Karang Sumber Kec. Winong Kab. Pati.

 

– MN seorang pria Umur 50 Tahun, beralamat Desa Purwokerto Kec.Tayu Kab. Pati.

 

Cukup unik pula saat menentukan identitas Salah seorang di duga Pelaku Peti ini tidak memiliki/tidak membawa Identitas tanda penduduk.

 

Sehingga Satreskrim polres Merangin melakukan pemindaian menggunakan BLIPPAR Face ” Sebuah alat Canggih Guna mengetahui Data diri seseorang melalui Scan Wajah ”  sehingga di ketahui Identitas seseorang tanpa melihat Kartu Tanda Penduduk.

 

Pendalaman guna Proses hukum nya Ujar kasat,kita bawa ” Barang bukti juga bang ” kata kasat. Barang bukti di amankan guna menjadi alat bukti nanti di Proses Hukum di tingkat kejaksaan dan Pengadilan nanti bang,” tutup kasat “.

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *