RajaBackLink.com

Tim ll Opsnal Polres Merangin ungkap kasus ” dugaan ” Tindak Pidana dugaan Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP

Tim ll Opsnal Polres Merangin ungkap kasus ” dugaan ” Tindak Pidana dugaan Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Kapolres Merangin membenarkan AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH  melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra.S.I.K.,MH Kasat Reskrim Polres Merangin, membenarkan telah di laporkan oleh Seseorang ” nama privasi ” 36 tahun,Seorang Laki laki karyawan PT. WIRDHA IRHAMNA Rt.092 / 018 Kel.Suka Jadi Kec. Talang Kelapo Kab.Banyuasin.

Dalam laporannya Pelapor menyebutkan sejumlah Nama diantaranya inisial di ” duga ” telah melakukan Pencurian Benda.

–  ” RI  ” 37 Tahun Seorang  laki-laki, Lingkar Selatan Kel.PAL merah Kec.Jambi Selatan

 

– HA 28 tahun, laki-laki, Teratak Baru Kec.Bayang Kab.Pesisir Selatan  Prof . Sumatra barat

 

– SO 38 tahun, laki-laki, Desa Pauh I Kec.Bingin Teluk Kab. muratara

 

– TR 20 tahun, laki-laki, Jln. Pengadilan pulau gadung permai Kab.Kota Palembang.

 

Pada awak media ini,Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menyampaikan kronologis Kejadiannya.

 

” Pada Hari Minggu Tanggal 15 Januari 2023, Sekira Pukul 04.00 wib telah terjadi tindak pidana “PENCURIAN”. Kejadian berawal Pada saat Saksi Desi Behel Suganda bangun dari tidur kemudian keluar dari Kamp tempat bekerja dan melihat Terlapor ” RI ” sedang mengangkat potongan/batangan besi Behel sebanyak 6(enam) buah dan Langsung pergi membawa besi tersebut.

 

Setelah itu pada Hari Rabu Tanggal 18 Januari 2023, Sekira Pukul 02.15 wib, Saksi Suganda kembali melihat Terlapor ” RI ” sedang memindahkan potong/batang besi Behel Diameter 16 mm.

 

Kemudian Saksi Suganda menegur Terlapor ” RI ” . sudah lah bang jangan diambil besi itu,besok saya mau kerja” namun Terlapor ” RI ”  menjawab “Biar lah aku ambil, kan masih banyak di gudang” .

 

namun Terlapor ” RI ” tidak terima dan terjadi keributan/cekcok mulut antara terlapor ” RI ” dan Saksi Suganda dan saksi Agus Limin, setelah itu Saksi Agus Limin menghubungi Pelapor Via Pesan Si ngkat WhatsUp dan menceritakan permasalahan tersebut agar tidak terjadi keributan yang semakin besar.

 

Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian

tersebut untuk di tindak lanjut.

 

Kasat Reskrim saat konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Satuan Reskrim

Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Desa Sungai Ulak Kec. Nalo tantan Kab.Merangin.

 

Tim ll opsnal Polres Merangin telah mengamankan pelaku pelaku Pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan dugaan pelaku sebanyak 4 (empat orang ) bahwa setelah adanya laporan polisi penyidik berkoordinasi dengan Tim ll opsnal Polres Merangin.

 

Setelah berkoordinasi tim opsnal Polres Merangin mengumpulkan keterangan dan alat bukti , selanjutnya setelah mendapatkan informasi bahwa para pelaku pencurian dengan pemberatan berada di tempat mereka kumpul di desa sungai ulak Kec. Nalo tantan Kab.Merangin. mendapatkan informasi tersebut tim II opsnal polres Merangin langsung menuju keberadaan para pelaku setelah sampai ditempat tersebut tim yang dipimpin oleh katim Aipda. Asasi langsung mengamankan para pelaku dan dan pada saat diamankan para pelaku di introgasi dan para pelaku mengakui perbuatannya mengambil besi

 

kemudian tim ll opsnal Polres Merangin selanjutnya membawa para pelaku ke polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta barang buktinya. Tutup kasat.

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *