RajaBackLink.com

Kasat Lantas Polres Merangin Kendaraan Modifikasi dan Brong Meresahkan,Tilang Manual diterapkan.

Kasat Lantas Polres Merangin   Kendaraan Modifikasi dan Brong Meresahkan,Tilang Manual diterapkan.

Dinastinews.com – Merangin Jambi. Jum’at 20 Januari 2023. Sat Lantas Polres Merangin saat ini sedang gencar gencarnya melakukan Penindakan pelanggaran Lalu Lintas berkaitan Kendaraan yang tidak masuk spesialisasi dan modifikasi kendaraan.

 

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Akp. Bambang Soestyo. SH.MH Kasat Lantas Polres Merangin.

Kasat sampaikan,beberapa point yang menjadi perhatian serius terhadap kendaraan Modifikasi dalam penerapan Lapangan yakni,

1. Knalpot Brong,

2.Tanpa Nopol

3. 7 Pelangaran yang menimbulkan Fatalitas Laka Lantas

-Tidak Mengunakan Helm dan Safety Belt

-Melawan Arus

 

-Mengemudi dalam Kondisi Mabuk/Pengaruh Alkohol/Narkoba

-Kebut-Kebutan

-Anak dibawah Umur

-Mengunakan HP pada saat Berkendara

-Berboncengan Lebih dari 2 Orang

 

Pelaksanaan kembali ke tilang manual ini tentu memiliki dampak pada masyarakat dalam pelaksanaannya untuk melakukan/menjaring Pelanggar saat berkendara yang di laksanakan Satlantas.

 

Menyikapi hal tersebut maka perlu adanya ” sosialisasi kembali dengan gencar “.

 

Khusus Pelangaran Knalpot Brong agar tidak mengulangi, maka Kendaraan diamankan dan akan di kembalikan kepemiliknya, jika sudah menganti dengan Knalpot yang Standart dan tentunya juga dengan melengkapi kelengkapan kendaraan serta menyelesaikan Adminitrasi Tilang.

 

Kasat Lantas Polres Merangin Akp. Bambang Soestyo. SH.MH Bertempat diruang kerja nya di Polres Merangin, menyampaiakan pada awak media ini. ” Penerapan ini adalah bukan hal baru. Sebab selama ini kita tetap menerapkan _Tilang manual_ pada pelanggar lalu lintas.

 

Hanya butuh pemahaman dan butuh kerjasama nya, ujar Kasat.

Penerapan ” tilang manual ” pada pelanggar diatas patut di sosialisasikan agar tidak ada salah dalam pemahaman dan pengartiannya.

 

Kedepan nya ayo bersama kita sampaikan,lengkapi kendaraan bermotor dan gunakan perlengkapan standar dan sesuai ” tidak modifikasi ” tutup kasat.

 

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *