RajaBackLink.com

Jum’at Curhat Polsek Sungai Manau. Menyikapi Interaksi Sosial dan Penerapan Aturan Adat secara Maksimal.

Jum’at Curhat Polsek Sungai Manau. Menyikapi Interaksi Sosial dan Penerapan Aturan Adat secara Maksimal.

Dinastinews.com. Kapolsek Sungai Manau beserta Personil Polsek Sungai Manau melaksanakan “JUMAT CURHAT”, yang dilaksanakan di Desa Tanjung Mudo Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.

Sesuai dengan namanya yakni Jum’at Curhat, dilaksanakan hari Jumat Tanggal 20 Januari 2023, pukul 09:30 wib.

JUM’AT  CURHAT di laksanakan di Desa Tanjung Mudo  Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.

 

Pembahasan kali ini berupa pembahasan yang berkaitan dengan kegiatan Exploitasi selama ini yang di laksanakan oknum warga yang melupakan ekosistim Alam kedepan dengan bentuk pelaksanaan Aktivitas Ekploitasi Mineral secara berlebihan tanpa memikirkan dampaknya.

 

Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Iptu. Mulyono. SH Kapolsek Sungai Manau.

Dalam paksanaan Jum’at Curhat nya yang di laksanakan Pukul 09:30 wib. Telah menyimpulkan Curhat langsung dari masyarakat dan di jawab bersama dan langsung menhmghasilkan jawabannya.

 

Topik pembahasan yang diangkat di Jum’at Curhat di Kantor Desa adalah

1. Masalah lahan pertanian yang sudah mulai Langka dikarenakan aktifitas Tambang Illegal,

 

” Solusi yang diambil setelah aktivitas ilegal PETI.

Agar perangkat Desa bisa mencontohkan kepada desa Baru Pangkalan Jambu, yang merubah lahan eks Peti menjadi Lahan pertanian kembali “.

 

2. Pembakaran Lahan untuk perkebunan .

 

” Dalam aturan perundangan undangan telah di atur,Apapun alasanya membakar lahan atau hutan adalah tindakan melawan hukum untuk itu agar masyarakat beralih dari cara membakar menjadi penyemprotan menggunakan Cuka Khusus penghancur Kayu, seperti yang sudah dilakukan di daerah Kalimantan “.

 

3. Perjudian Online.

 

” Polri akan mengadakan Patroli di tempat tempat yang dijadikan Perjudian secara Online dengan menindak tegas pelaku perjudian Online.

Dan akan bekerjasama dengan tokoh adat agar penerapan Hukum Negara dapat di sandingkan dalam pembinaan materi dan implementasi nya di tengah masyarakat.

 

Sepeetihalnya Apabila permasalah yang ada di Masyarakat dilaporkan ke Pihak Kepolisian, ” dan menurut Kepolisian perkara tersebut masih bisa diselesaikan secara adat maka Pihak Kepolisian akan mengembalikan perkara tersebut ke adat ” desa setempat.

 

Namun apabila dalam jangka waktu tertentu tidak bisa diselesaikan  secara adat maka Pihak Kepolisian akan memproses secara Aturan hukum yang berlaku.

 

4. Penggunaan Jalan untuk kepentingan Lainya.

 

” Penyampaian Curhat ini cukup menarik untuk di simak, sepertihalnya Agar masyarakat desa yang akan menggunakan jalan untuk kepentingan Lainya agar terlebih dahulu mengurus izin ke Pihak yang berwajib.

 

Terkait pada penggunaan Jalan lain dapat di artikan sebagai upaya  ”  merobah suatu fungsi jalan ke fungsi lain “.

Hal ini akan berkaitan dengan perundang undangan lalintas jalan nomor 22 tahun 2009. Hal ini patut di cermati dan mendapat kelas izin yang sangat penting.

 

Sebab jalan adalah berkaitan langsung dengan masyarakat dan berkaitan dengan undang undang langsung yang di selenggarakan negara ” maka kepengurusan izin harus detail dan objektif “.

 

5. Ternak yang PP permasalahan yang tak ada penyelesaian. Dengan bersama ” kita mampu mencari solusi ” tutup Kapolsek

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *